×
العربية english francais русский Deutsch فارسى اندونيسي اردو

Permintaan Formulir Fatwa

Captcha yang salah

Fatwa / Thaharah / Bagian Sepatu Yang Diusap

Views:2843
- Aa +

Syaikh yang terhormat, Assalamu'alaikum Warahmatullah Wabarakatuh, berkaitan dengan mengusap dua sepatu atau dua kaos kaki, apakah harus diusap bagian atas dan bawahnya, atau cukup bagian atasnya saja?

ما يمسح من الخف

Menjawab

Segala puji hanya milik Allah Rabb Semesta Alam,Shalawat dan salam semoga selalu terlimpahkepada Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam, keluarganya, dan para shahabatnya.

Wa'alaikumussalam Warahmatullah Wabarakatuhu,Amma ba'du.

Sunnah dalam mengusap sepatu adalah dengan mengusap bagian atasnya saja,tanpa mengusap bagian bawahnya. Ini berdasarkan pendapat yang benar dari dua perkataan para Ulama. Sesuai dengan apa yang diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 162), dan yang lainnya, dari hadits Ali Radhiyallahu Anhu, bahwa dia berkata: “Jika seandainya agama itu berdasarkan atas logika semata, maka mengusap bagian bawah sepatu itu lebih utama daripada mengusap bagian atasnya. Sungguh, aku telah melihat Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengusap bagian punggung kedua sepatu beliau.” Maksudnya adalah bagian atas.

Sebagian Ulama berpendapat bahwa sunnahnya adalah dengan mengusap bagian atas dan bawah sepatu. Mereka berpedoman dengan apa yang diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 165) dan yang lainnya, dari hadits Al-Mughirah bin Syu’bah Radhiyallahu ‘Anhu,“Bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengusap bagian atas dan bawah sepatu.”

Akan tetapi hadits ini memiliki cacat (illah), seperti dijelaskan oleh At-Tirmidzi. Para Imam hadits seperti Al-Bukhari, Abu Zur’ah dan yang lainnya juga melemahkannya. Wallahu A’lam.

Saudara kalian,

Prof. Dr. Khalid Al-Mushlih

17/2/1426 H



×

Apakah Anda benar-benar ingin menghapus item yang sudah Anda kunjungi?

Ya, Hapus