Apakah hukum bagi wanita yang mengeluarkan darah, dia mengira jika itu adalah darah haidh, sehingga dia meninggalkan shalat?
نزل منها دم فظنته حيضا و تركت الصلاة
Apakah hukum bagi wanita yang mengeluarkan darah, dia mengira jika itu adalah darah haidh, sehingga dia meninggalkan shalat?
نزل منها دم فظنته حيضا و تركت الصلاة
Menjawab
Segala puji hanya milik Allah Subhanahu wa Ta'ala. Shalawat, salam dan keberkahan semoga selalu terlimpah kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, keluarganya, dan para shahabatnya. Amma ba'du:
Dengan memohon taufik kepada Allah Ta'ala, jawaban atas pertanyaan Anda, kami katakan:
Dia tidak wajib melaksanakan qadha’ shalat yang telah dia tinggalkan. Dia meninggalkan shalat karena itulah hukum asalnya. Ini adalah sebuah faidah yang sangat penting untuk para wanita, bahwa hukum asal untuk darah yang keluar dari wanita itu adalah haidh. Allah Ta’ala berfirman:
وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى
“Dan mereka bertanya kepadamu tentang darah haidh. Jawablah: itu adalah kotoran”. (Al-Baqarah: 222).
Kotoran adalah darah yang AllahTa’ala isyaratkan dalam ayat tersebut. Hukum asal untuk darah yang keluar dari wanita adalah bahwa itu merupakan darah haidh. Jika dia meninggalkan shalat berdasarkan atas hal ini, maka dia tidak wajib mengerjakan qadha’ shalat, berdasarkan pendapat Ulama yang paling benar.
Disini saya sampaikan sebuah hadits shahih, bahwa Fathimah binti Abi Hubaisy bertanya kepada Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam: “Sesungguhnya saya adalah wanita yang selalu beristihadhah sehingga tidak bisa suci. Apakah aku boleh meninggalkan shalat?” Maka Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda: “Tidak. Itu adalah darah kotor.” [HR. Al-Bukhari (no. 228), dan Muslim (no. 779)].
Jadi, dahulu dia meninggalkan shalat seperti dijelaskan dalam beberapa riwayat. Dan dalam beberapa riwayat yang lain, dijelaskan jika dia meninggalkan shalat dalam waktu yang lama. Dan dalam beberapa riwayat hadits disebutkan jika dia istihadhah selama tujuh tahun. Ini menunjukkan bahwa orang yang meninggalkan shalat dalam keadaan seperti ini, maka dia tidak wajib mengqadha’ shalat, karena dia tidak berkeyakinan atas wajibnya hal itu. Alasan yang lain, karena dia meninggalkan hal tersebut berdasarkan hukum asal, yaitu darah ini melarang dilakukannya shalat.
Jadi, jika wanita itu mau berhati-hati dan mengganti shalat, maka itu adalah hak dia. Akan tetapi dari sisi hukum syar’i, apakah dia wajib mengganti shalat-shalat yang dia tinggalkan, disebabkan karena adanya darah yang dianggap sebagai darah haidh?. Jawabannya adalah: hal itu tidak wajib atasnya. Ini berdasarkan pendapat terkuat dari dua perkataan para Ulama. Wallahu a’lam bisshawab.