×
العربية english francais русский Deutsch فارسى اندونيسي اردو

Permintaan Formulir Fatwa

Captcha yang salah

Fatwa / Thaharah / Beragam Pembatal Wudhu dan Puasa yang Disepakati Para Ulama

Views:2618
- Aa +

Apakah pembatal-pembatal wudhu dan puasa yang disepakati oleh para Ulama?

نواقض الوضوء و الصوم المتفق عليها

Menjawab

Apakah pembatal-pembatal wudhu dan puasa yang disepakati oleh para Ulama?

Jawaban:

Segala puji hanya milik Allah Subhanahu wa Ta'ala. Shalawat, salam dan keberkahan semoga selalu terlimpah kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, keluarganya, dan para shahabatnya. Amma ba'du:

Dengan memohon taufik kepada Allah Ta'ala, jawaban atas pertanyaan Anda, kami katakan:

Adapun pembatal-pembatal wudhu, maka itu ada dalam hadits Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menjelaskan hadits dengan fusa’ dan dhurath. Yaitu angin yang keluar dari seseorang (kentut), dengan bersuara (dhurath) atau tanpa suara (fusa’). Ini adalah contoh sesuatu yang dapat membatalkan wudhu.

Contoh yang lain adalah keluarnya air besar (kotoran) atau kencing. Ini adalah beberapa pembatal wudhu yang disepakati oleh para Ulama.

Ada juga beberapa hal lain yang diperselisihkan oleh para Ulama, seperti memakan daging unta, habisnya masa mengusap sepatu, menyentuh wanita, memegang kemaluan dan masalah-masalah lain yang serupa.

Adapun berbagai hal yang dapat membatalkan puasa, adalah yang dijelaskan dalam Firman Allah Ta’ala:

فَالْآنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ

Sekarang gauilah mereka (para istri), dan carilah keutamaan yang Allah tentukan untuk kalian. Makan dan minumlah, sampai jelas untuk kalian munculnya garis putih di tengah garis hitam di saat waktu fajar.” (QS. Al-Baqarah: 187).

AllahTa’ala menyebutkan tiga hal yang terlarang bagi orang yang berpuasa, yaitu: bergaul dengan istri (yaitu hubungan suami istri), makan dan minum. Ini adalah beberapa perkata yang disepakati para Ulama, yang dijelaskan hadits Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhudalam riwayat Bukhari dan Muslim, bahwa Allah Ta’ala berfirman dalam sebuah hadits qudsi: “Dia meninggalkan makanan, minuman dan syahwatnya, karena perintahku”. (Shahih Al-Bukhari no. 1894, dan Muslim no. 2763).



×

Apakah Anda benar-benar ingin menghapus item yang sudah Anda kunjungi?

Ya, Hapus