×
العربية english francais русский Deutsch فارسى اندونيسي اردو

Permintaan Formulir Fatwa

Captcha yang salah

Fatwa / Thaharah / Wudhu Disertai Dengan Adanya Warna Pacar Di Tangan Atau Kepala

Views:3056
- Aa +

Apakah hukum wudhu dengan adanya warna pacar di kedua tangan dan kepala?

الوضوء مع وجود الحناء في اليد والرأس

Menjawab

Segala puji hanya milik Allah Rabb Semesta Alam.Shalawat,salamdan keberkahansemoga selalu terlimpahkepada Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam, keluarganya, dan para shahabatnya. Amma ba'du.

            Dengan memohon taufik kepada Allah Ta'ala,jawaban atas pertanyaan Anda adalah:

Yang wajib dilakukan adalah menghilangkan semua hal yang ada di tangan, yang dapat menghalangi sampainya airwudhuke kulit. Adapun kepala, maka itu cukup mudah. Jika seorang wanita mewarnai kepalanya dengan daun pacar, maka dia bisa mengusapnya dengan penutup atau kain yang ada di atas kepala. Atau bisa juga dengan mengusapnya secara langsung. Adapun yang ada di tangan, maka harus dihilangkan.

Bagi orang yang melakukan hal itu berulang kali dan dia tidak tahu berapa kali dia melakukannya, apalagi dia melakukannya karena tidak mengetahui hukum yang ada, maka tidak ada konsekuensi apapun untuknya. Tidak harus mengganti shalat. Tidak perlu membayar kaffarah(penebus dosa). Yang ada adalah agar dia senantiasa memperhatikan masalah ini di hari-hari yang akan datang.


Topik yang Dilihat

1.

×

Apakah Anda benar-benar ingin menghapus item yang sudah Anda kunjungi?

Ya, Hapus