Alhamdulillah, shalawat dan salam serta keberkahan bagi Rasulullah, keluarga dan para sahabat beliau. Amma ba'du.
Jawaban dari pertanyaan Anda, kami katakan dengan memohon taufik dari Allah Ta’ala:
Fenomena ini, yaitu meninggalkan tugas imam di masjid untuk i'tikaf di Masjidil Haram, Masjid Nabawi atau mendekat ke keduanya, artinya ia tidak bisa membedakan tingkatan amal dan juga bentuk kebodohan akan fikih prioritas. Maka saudara-saudara yang ditugaskan untuk menjadi imam di masjid-masjid, sesungguhnya telah memikul amanah yang wajib mereka tunaikan.
Tidak diragukan lagi, bahwa perginya mereka untuk i'tikaf di Masjidil Haram atau Masjid Nabawi, atau dekat kepada keduanya tanpa menentukan pengganti tugas mereka, adalah bentuk menyia-nyiakan amanat yang seharusnya wajib mereka jaga dan tunaikan. Maka mereka lebih dekat kepada dosa daripada pahala. Semoga Allah Ta’ala membimbing semua kepada kebaikan.
Saudara kalian,
Khalid Al-Mushlih
6/9/1425 H