×
العربية english francais русский Deutsch فارسى اندونيسي اردو

Permintaan Formulir Fatwa

Captcha yang salah

Fatwa / Solat / MeninggalkanTugasSebagai Imam untukI'tikaf di Masjidil Haram

Views:3500
- Aa +

Sebagian imam masjid di kota-kota lain meninggalkan masjid mereka setiap 10 hari terakhir untuk i'tikaf di Masjidil Haram di Makkah. Mana yang lebih utama, apakah tetap mengimami shalat atau i'tikaf di Masjidil Haram?
يترك إمامة المسجد للاعتكاف في الحرم فما الحكم؟

Menjawab

Alhamdulillah, shalawat dan salam serta keberkahan bagi Rasulullah, keluarga dan para sahabat beliau. Amma ba'du.
Jawaban dari pertanyaan Anda, kami katakan dengan memohon taufik dari Allah Ta’ala:
Fenomena ini, yaitu meninggalkan tugas imam di masjid untuk i'tikaf di Masjidil Haram, Masjid Nabawi atau mendekat ke keduanya, artinya ia tidak bisa membedakan tingkatan amal dan juga bentuk kebodohan akan fikih prioritas. Maka saudara-saudara yang ditugaskan untuk menjadi imam di masjid-masjid, sesungguhnya telah memikul amanah yang wajib mereka tunaikan.
Tidak diragukan lagi, bahwa perginya mereka untuk i'tikaf di Masjidil Haram atau Masjid Nabawi, atau dekat kepada keduanya tanpa menentukan pengganti tugas mereka, adalah bentuk menyia-nyiakan amanat yang seharusnya  wajib mereka jaga dan tunaikan. Maka mereka lebih dekat kepada dosa daripada pahala. Semoga Allah Ta’ala membimbing semua kepada kebaikan.
Saudara kalian,
Khalid Al-Mushlih
6/9/1425 H



×

Apakah Anda benar-benar ingin menghapus item yang sudah Anda kunjungi?

Ya, Hapus