Bagaimana tata cara shalat istikharah? dan apakah boleh aku shalat istikharah untuk ibuku?
ما هي كيفية صلاة الاستخارة؟وهل يجوز أن أصليها عن أمي؟
Bagaimana tata cara shalat istikharah? dan apakah boleh aku shalat istikharah untuk ibuku?
ما هي كيفية صلاة الاستخارة؟وهل يجوز أن أصليها عن أمي؟
Menjawab
Bismillahirrahmanirrahim
Shalat Istikharah hukumnya sunnah. Tata caranya adalah: Siapa yang ingin melakukan satu urusan, dia shalat dua rakaat dengan niat shalat istikharah, kemudian berdo’a dengan do’a yang diriwayatkan oleh Bukhari dan lainnya dari hadits Jabir bin Abdullah Radhiyallahu ‘Anhu, ia berkata: Sungguh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengajari kami shalat istikharah untuk seluruh perkara, sebagaimana beliau mengajari kami surat dari Al-Qur`an. Beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Apabila salah seorang di antara kalian menginginkan suatu perkara, maka hendaknya ia sholat duarakaat yang bukan shalat fardhu, kemudian berdoa:
اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْتَخِيرُكَ بِعِلْمِكَ وَأَسْتَقْدِرُكَ بِقُدْرَتِكَ، وَأَسْأَلُكَ مِنْ فَضْلِكَ العظيم، فَإِنَّكَ تَقْدِرُ وَلاَ أَقْدِرُ، وَتَعْلَمُ وَلاَ أَعْلَمُ، وَأَنْتَ عَلَّامُ الغُيُوبِ. اللَّهُمَّ إِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أن هَذَا الأَمْرَ خَيْرٌ لِيْ فِيْدِيْنِي وَمَعَاشِي وَعَاقِبَةِ أَمْرِي– أو قاَلَ: عَاجِلِ أَمْرِي - فَاقْدُرْهُ لِي وَيَسِّرْهُ لِي، ثُمَّ بَارِكْ لِي فِيهِ. وَإِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّ هَذَا الْأَمْرَ شَرٌّ لِي فِي دِيْنِي وَمَعَاشِيْ وَعَاقِبَةِ أَمْرِي - أَوْ قَالَ: فِي عَاجِلِ أَمْرِي وَآجِلِهِ - فَاصْرِفْهُ عَنِّيْوَاصْرِفْنِيْ عَنْهُ، وَاقْدُرْ لِي الخَيْرَ حَيْثُ كَانَ ثُمَّ أَرْضِنِي بِهِ.قَالَ: وَيُسَمِّيْ حَاجَتَهُ
“Ya Allah, aku memohon pilihan kepada-Mu dengan ilmu-Mu, memohon kemampuan dengan kekuasaan-Mu, dan memohon kepada-Mu dengan karunia-Mu yang Agung.Karena Engkau Maha Kuasa sedang aku tidak berkuasa, Engkau Maha Mengetahui sedang aku tidak mengetahui, karena Engkaulah yang Maha Mengetahui segala perkara yang gaib. Ya Allah, bila Engkau mengetahui bahwa urusan ini baik untukku, bagi agamaku, kehidupanku, dan kesudahan urusanku ini (atau beliau bersabda: di waktu dekat atau di masa mendatang) maka takdirkanlah buatku, dan mudahkanlah, kemudian berikanlah berkah padanya. Namun sebaliknya, ya Allah, bila Engkau mengetahui bahwa urusan ini buruk untukku, bagi agamaku, kehidupanku, dan kesudahan urusanku ini, (atau beliau bersabda: di waktu dekat atau di maa nanti), maka jauhkanlah urusan itu dariku dan jauhkanlah aku darinya, dan tetapkanlah buatku urusan yang baik saja dimanapun adanya,kemudian jadikanlahhatikuridhadengan ketetapan-Mu itu.”Beliau bersabda: "Dia sebutkan urusan yang sedang diminta pilihannya itu."
Yang paling utama do’a ini dibaca sebelum salam, karena sesungguhnya kebanyakan do’a Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallamdibaca sebelum salam, namun boleh juga berdo’a setelah salam.
Adapun istikharah untuk orang lain, maka sungguh sebagian ulama dari kalangan Malikiyah dan Syafi’iyyah membolehkannya, karena mengambil sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam,”Siapa yang bisa memberi manfaat kepada orang lain, maka hendaknya ia lakukan.”(HR.Muslim dalamshahihnya,dari hadits Jabir bin AbdullahRadhiyallahu ‘Anhu).
Namun, yang lebih kuat menurutku, tidak beristikharah untuk orang lain, karena Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallammengarahkan perintah kepada orang yang membutuhkan pilihan, “Apabila ada di antara kalian yang ingin mengerjakan satu urusan.” (Al-Hadits).
Maka, hukum asalnya seseorang beristikharah untuk dirinya sendiri, jika seseorang tidak bisa atau tidak mampu melakukannya, mudah-mudahan ada manfaatnya jika orang lain yang beristikharah untuknya, karena hal itu termasuk mendo’akan kebaikan untuk saudara sesama muslim. Adapun tata cara istikharah untuk orang lain, makatidak berbeda dengan tata cara istikharah untuk diri sendiri.WallahuTa’alaa’lam.