×
العربية english francais русский Deutsch فارسى اندونيسي اردو

Permintaan Formulir Fatwa

Captcha yang salah

Fatwa / Solat / Membicarakan Urusan Dunia di Dalam Masjid

Views:5153

Apa hukumnya membicarakan urusan dunia di dalam masjid?

حكم الكلام في أمور الدنيا داخل المسجد

Menjawab

Alhamdulillah, shalawat dan salam,serta keberkahan senantiasa tercurah untuk Rasulullah, keluarga dan sahabat beliau, amma ba’du.

Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini, menjadi beberapa pendapat:

Pertama: Membicarakan urusan dunia di dalam masjid, selama tidak mengandung dosa, hukumnya mubah(boleh). Ini adalah pendapat madzhab Syafi’i dan Zhahiri.

Kedua: Membicarakan urusan dunia di dalam masjid, selama tidak mengandung dosa, hukumnya makruh. Ini adalah pendapat madzhab Maliki dan Hambali.

Ketiga: Membicarakan urusan dunia di dalam masjid, walaupuntidak mengandung dosa, hukumnya haram. Ini adalah pendapat madzhab Hanafi. Sebagian mereka memahami keharaman ini jika tujuan duduk di masjid memang untuk membicarakan hal itu. Jika membicarakan dunia muncul tiba-tiba dan tidak diniatkan dari awal, hukumnya makruh.

Perbedaan pendapat ini berlaku jika pembicaraan dan perbincangan di dalam masjid tersebut tidak menyebabkan mafsadat, seperti mengganggu orang yang sedang membaca Al-Qur’an, orang yang shalat, atau yang sedang beribadah. Jika kondisinya mengganggu seperti tadi, maka tidak ada perselisihan dalam keharamannya. Karena Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam telah melarang mengeraskan bacaan Al-Qur’an apabila mengganggu orang lain. Diriwayatkan dari Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma, ia berkata: Rasulullah Shallallau 'Alaihi wa Sallam bersabda, “Janganlah sebagian kamu mengeraskan bacaan dalam shalat, sehingga terdengar kepada sebagian yang lain.”(HR. Ahmad, no.5326).

Juga diriwayatkan pula dari hadits Al-Bayadhiy Farwah bin ‘Amr dalam Ahmad (no. 18543) dan Malik (no. 178).Larangan ini datang dari berbagai jalur hadits, yaitu hadits shahih sebagaimana dikatakan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar danAl-‘Iraqi.

Yang lebihkuatmenurutkudari duapendapat di atas, boleh membicarakan urusan dunia di dalam masjid apabila hal itu diperlukan,dan tanpa disengaja dari awal. Ia tidak menjadikan masjid sebagai tempat membicarakan urusan duniawi. Hal itu berdasarkan riwayat Muslim (no. 670), dari hadits Jabir bin SamurahRadhiyallahu ‘Anhu, ia berkata: “Nabi Shallallau 'Alaihi wa Sallamtidak beranjak dari tempat shalat shubuhnya hingga terbit matahari. Apabila matahari terbit, beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallamberdiri (meninggalkan tempat shalat). Sedangkan para sahabat biasa berbincang-bincang (bercanda) mengenai perkara jahiliyah, lalu mereka tertawa. Sedangkan beliauShallallahu ‘Alaihi wa Sallam hanya tersenyum saja.”

Terdapat beberapa hadits yang melarang menjadikan masjid sebagai tempat untuk membicarakan urusan duniawi, di antaranya yang diriwayatkan Imam Thabrani dalam Mu’jamnya (no. 10452), dari hadits Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu 'Anhu, Rasulullah Shallallau 'Alaihi wa Sallambersabda, “Akan ada di akhir zaman, suatu kaum yang duduk-duduk di masjid berkelompok-kelompok, di depan mereka adalah dunia. Maka janganlah kalian duduk-duduk bersama mereka, karena sesungguhnya Allah tidak memiliki hajat (tidak melimpahkan kebaikan) pada mereka.”Ini adalah hadits dha’if (lemah).

Ibnul Jauzi berkata dalam Al-Ilal Al-Mutanahiyah: “Hadits ini tidak shahih dari RasulullahShallallahu ‘Alaihi wa Sallam, tertuduhnya adalah Bazii'", Ad-Daraquthniy berkata: “Tidak diriwayatkan hadits dengan riwayatnya dan selainnya, Bazii' matruk.” Ibnu Hibban berkata: “Ia menambah-nambahkan hal-hal yg tidak benar dari para perawi tsiqah seakan-akan ia mu'tamad pada riwayat mereka.”Adz-Dzahabi dalam Mizan Al-I'tidal berkata: “Ibnu 'Adiy berkata: Ia memiliki hadits-hadits munkar yg tiada penguat atasnya.” Bazii' ini adalahAbu Khalil Al-Khushaaf, rawi yang meriwayatkan dari Syaqiq bin Salamah, dari Ibnu Mas'ud.

Saudara kalian,

Khalid Al-Mushlih

06/01/1425 H

 



×

Apakah Anda benar-benar ingin menghapus item yang sudah Anda kunjungi?

Ya, Hapus