Kami adalah mahasiswa di kota Beijing. Kami pergi shalat Jum’at di salah satu kedutaan negara Islam yang menyediakan ruangan khusus untuk shalat Jumat. Suatu ketika salah seorang mahasiswa pergi untuk menunaikan shalat Ashar di tempat itu, karena ia sedang dekat tempat itu. Setelah berwudhu, ia masuk ke ruangan itu dalam mendapati wanita-wanita yang sedang mendengarkan musik dengan keras dan menari di dalam ruang itu. Ketika ia menanyakan ke mereka, “Bukankah ini masjid yang digunakan shalat Jumat?”Mereka menjawab, “Tempat ini hanya digunakan shalat pada shalat Jum’at saja. Namun pada waktu yang lain, kadang Anda dapati orang yang mendengar musik, menari, atau menyantap makanan.” Apakah diperbolehkan shalat di tempat semacam ini? Dimana ini adalah satu-satunya tempat yang kami mampu mendengar khutbah berbahasa Arab?
مصلى يستخدم كمرقص فما الحكم؟