×
العربية english francais русский Deutsch فارسى اندونيسي اردو

Permintaan Formulir Fatwa

Captcha yang salah

Fatwa / Solat / Hukum Shalat di Diskotik?

Views:4218

Kami adalah mahasiswa di kota Beijing. Kami pergi shalat Jum’at di salah satu kedutaan negara Islam yang menyediakan ruangan khusus untuk shalat Jumat. Suatu ketika salah seorang mahasiswa pergi untuk menunaikan shalat Ashar di tempat itu, karena ia sedang dekat tempat itu. Setelah berwudhu, ia masuk ke ruangan itu dalam mendapati wanita-wanita yang sedang mendengarkan musik dengan keras dan menari di dalam ruang itu. Ketika ia menanyakan ke mereka, “Bukankah ini masjid yang digunakan shalat Jumat?”Mereka menjawab, “Tempat ini hanya digunakan shalat pada shalat Jum’at saja. Namun pada waktu yang lain, kadang Anda dapati orang yang mendengar musik, menari, atau menyantap makanan.” Apakah diperbolehkan shalat di tempat semacam ini? Dimana ini adalah satu-satunya tempat yang kami mampu mendengar khutbah berbahasa Arab?

مصلى يستخدم كمرقص فما الحكم؟

Menjawab

Alhamdulillah, shalawat dan salam serta keberkahan senantiasa tercurah untuk Rasulullah, keluarga dan sahabat beliau. Amma ba’du.

Yang nampak bagiku, tidak mengapa shalat di tempat itu, jika memang tidak ada tempat yang lebih baik darinya. Tempat yang tidak digunakan maksiat kepada AllahTa’alabukanlah syarat sah shalat. Mayoritas shahabat berpendapat, bahwa boleh shalat di gereja meskipun terdapat kekufuran kepada AllahYang Maha Agungdi dalamnya. Sebagaimana pula bahwa hukum asalnya adalah boleh shalat di setiap tempat selama tidak terdapat dalil akan larangan shalat padanya.

Hal ini berdasarkan riwayat Bukhari (no. 335), dan Muslim (no. 513), dari hadits Jabir bin AbdillahRadhiyallahu ‘Anhu, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Diijadikan untuk diriku tanah sebagai masjid dan alat bersuci, maka siapapun orang dari umatku yang menjumpai waktu shalat, hendaklah shalat (di tempat tersebut).”Ini adalah lafazh Al-Bukhari.

Dalam lafazh Muslim, “Maka laki-laki manapun yang mendapati waktu shalat, hendaklah ia shalat dimana pun ia berada.”

Saudara Kalian,

Khalid Al-Mushlih

28/12/1424 H



×

Apakah Anda benar-benar ingin menghapus item yang sudah Anda kunjungi?

Ya, Hapus