Pada bulan Ramadhan, shalat malam dibagi menjadi dua macam, Shalat Tarawih dan Shalat Tahajud. Apakah pembagian ini ada dasarnya? Terlebih lagi, orang-orang membedakan keduanya, baik secara tempat, waktu, maupun lama shalatnya, mereka meringankan (memendekkan) Tarawih dan memanjangkan Tahajud. Saya juga membaca sebuah tulisan yang ditulis oleh Syeikh Athiyyah Muhammad Salim mengenai Tarawih, yang aku pahami dari tulisan tersebut, ini merupakan perkara yang baru, tidak ada dasarnya sebagaimana yang ditulis oleh para Ulama Hambali?
صفة صلاة التهجد في العشر الأواخر من رمضان