Segala puji hanya milik Allah, semoga shalawat dan salam, serta keberkahan senantiasa tercurah kepada Rasulullah, keluarga dan para sahabatnya, Amma ba’du.
Jawaban atas pertanyaan Anda,maka kami katakan dengan memohon taufik dari Allah Ta’ala :
Mayoritas ulama dari kalangan madzhab Hanafi, Syafi’i, dan Hanbali serta selain mereka berpendapat, bahwa imam shalat wanita berdiri di tengah mereka (jamaah wanita dalam satu shaf -pent), berdasarkan hadis riwayat imam Baihaqi dan selainnya dari ‘Aisyah dan Ummu Salamah Radhiyallahu‘Anhuma,bahwa mereka berdua pernah mengimami kaum wanita dan mereka berdiri di tengah jamaah wanita.
Sebagian ulama lainberpendapat, dan ini salah satu pendapat dalam Madzhab imam Ahmad dan pendapat imam Ibnu Hazm, bahwaImam wanita berdiri di depan makmum wanita sebagaimana berdirinya imam laki-laki.
Menurut pendapat saya, diperbolehkan imam wanita berdiri di depan jamaah kaum wanita (sebagaimana imam laki-laki -pent), namun yang lebih afdhal adalah ia berdiri di tengah mereka (dalam satu shaf -pent), berdasarkan atsar ’Aisyah dan Ummu Salamah Radhiyallahu‘Anhuma di atas.
Saudara Kalian,
Khalid bin Abdullah Al-Mushlih,
22/11/1424 H