Syaikh yang terhormat, Assalamu 'alaikum warahmatullah wabarakatuh... Apakah menggunakan supositoria dan enema membatalkan puasa?
حكم التحاميل والحقن الشرجية للصائم
Syaikh yang terhormat, Assalamu 'alaikum warahmatullah wabarakatuh... Apakah menggunakan supositoria dan enema membatalkan puasa?
حكم التحاميل والحقن الشرجية للصائم
Menjawab
Segala puji hanya milik Allah Subhanahu wa Ta'ala,Rabb semesta alam. Shalawat, salam, dan keberkahan semoga selalu tercurah kepada Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam, keluarganya, dan para shahabatnya. Amma ba'du:
Dengan memohon taufik kepada Allah Ta'ala kami akan menjawab pertanyaan Anda, kami katakan:
Wa'alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh...
Supositoria dan enema pada hakikatnya adalah menyampaikan sesuatu ke dalam perut lewat jalan dubur (atau anus). Jumhur ulama fikih dari madzhab yang berbeda-beda berpendapat bahwa itu dapat membatalkan puasa. Sedangkan sekelompok ulama dari ahli tahqiq (para peneliti) berpendapat bahwa sesuatu yang sampai ke perut dari jalan dubur tidak membatalkan puasa, karena itu bukan makanan dan bukan minuman, dan tidak semakna dengan keduanya.
Adapun yang disebutkan bahwa ada beberapa enema dapat memberikan gizi, maka itu sangat jarang terjadi. Sebagaimana mengaitkan hukum dengan penggizian bukanlah hal yang pasti dan tidak ada dalil yang jelas untuk hal tersebut. Oleh karena itu Syaikh kami, Ibnu Utsaimin Rahimahullah, berkata setelah memaparkan pendapat yang tidak membatalkan puasa, "Berdasarkan hal itu, kita katakan bahwa enema tidak membatalkan puasa secara mutlak, meskipun tubuh mendapatkan gizi darinya dari jalan usus-usus halus. Sehingga pendapat yang rajih dalam permasalahan ini adalah pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah secara mutlak, dan tidak perlu menoleh kepada pendapat yang dikatakan oleh para ulama kontemporer." Selesai. Wallahu a'lam.
Saudara kalian,
Prof. Dr. Khalid Al-Mushlih
15/8/1428 H