Segala puji hanya milik Allah Subhanahu wa Ta'ala,Rabb semesta alam. Shalawat, salam, dan keberkahan semoga selalu tercurah kepada Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam, keluarganya, dan para shahabatnya. Amma ba'du:
Dengan memohon taufik kepada Allah Ta'ala kami akan menjawab pertanyaan Anda, kami katakan:
Wa'alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh...
Menurut pendapat jumhur(mayoritas)ulama fikih kontemporer,bahwa menyuntik orang sakit dengan obat-obatan lewat pembuluh darah tidaklah membatalkan puasa. Itu karena menyuntikkan obat di pembuluh darah bukanlah makanan dan bukan minuman, dan tidak semakna dengan makanan dan minuman. Sehingga pada asalnya puasa itu tetap sah sampai ada dalil yang menjelaskankebatalannya, dan tidak ada satu pun dalil yang menunjukkan hal tersebut.
Adapun yang Anda sebutkan bahwa proses penyuntikan itu memerlukan sedikit air, maka itu juga tidak berpengaruh,karena itu sama seperti yang telah dijelaskan tadi, yaitu dia bukan makanan dan bukan minuman, juga tidak semakna dengan keduanya. Maka,hukum asalnya adalah puasa itu tetap sah. Itu dari satu sisi. Dari sisi yang lain dapat dikatakan,bahwa kadar air yang digunakan sangat sedikit dan tidak membatalkan puasa; dan kadarnya sama seperti air yang tersisa di mulut orang yang berwudhu. Maklum adanya bahwa air yang menempel di mulut orang yang berwudhu tidaklah membatalkan puasa secara kesepakatan,karena itu sedikit dan tidak disengaja.
Saudara kalian,
Prof. Dr. Khalid Al-Mushlih
19/10/1428 H