×
العربية english francais русский Deutsch فارسى اندونيسي اردو

Permintaan Formulir Fatwa

Captcha yang salah

Fatwa / muamalat / Memanfaatkan Harta Riba

Views:2258
- Aa +

Yang kami hormati Syaikh Khalid,Assalamu’alaikum warahmatullah wabarakatuh,Apakah boleh mengambil bunga dari riba dan menyedekahkannya untuk fakir miskin? Atau ditinggalkan saja di bank?

التصرف في المال الربوي

Menjawab

Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga tersampaikan kepada Nabi Muhammad salallahu alaihi wa salam.
Wa’alaikumusslam warahmatullah wabarakatuh.
Amma ba’du, Jawaban pertanyaan saudara adalah sebagai berikut :
Wajib sesuai kemampuan meninggalkan transaksi dengan Bank Konvensional. Adapun dalam keadaan terpaksa yang mengharuskan ia menaruh sejumlah uangnya di bank, kemudian ia mendapatkan bunga tabungannya, maka terdapat dua pendapat para ulama :
1.   Pendapat pertama : Wajib meninggalkannya dan tidak boleh mengambilnya, sebagaimana ditunjukkan dalam ayat ((maka untuk kalian uang pokok kalian, dan janganlah kalian saling berbuat kedhaliman)). Maka baginya tidak diperbolehkan sama sekali mengambil bunga bank tersebut atau menerimanya.
2.   Pendapat kedua : Boleh mengambil bunga, dan diwajibkan baginya melepaskan diri darinya dengan mengalokasikannya untuk kemaslahatan kaum muslimin, ataupun selainnya dalam bentuk sumbangan yang bermanfaat. Pendapat ini berdasar pada kenyataan bahwa pemilik rekening tidak mengambil bunga dengan cara yang dhalim. Bank memberikan bunga ini dengan penuh suka rela. Tambahan bunga ini otomatis menjadi milik pemegang rekening. Ketika ia tidak mengambilnya akan tetap menjadi miliknya.
Dan ini adalah pendapat yang mendekati kebenaran secara jelas. Dan wajib bagi pemilik rekening untuk berusaha bersepakat dengan bank untuk meniadakan bunga dalam tabungannya. Jika tidak memungkinkan maka dia harus berusaha menghilangkannya dari rekeningnya.

Saudaramu,
Prof. Dr. Khalid Al Mosleh.
13/9/1427 H.



×

Apakah Anda benar-benar ingin menghapus item yang sudah Anda kunjungi?

Ya, Hapus