×
العربية english francais русский Deutsch فارسى اندونيسي اردو

Permintaan Formulir Fatwa

Captcha yang salah

Fatwa / muamalat / Riba dalam keadaan darurat

Views:4093
- Aa +

Yang kami hormati Syaikh Khalid, Assalamu’alaikum warahmatullah wabarakatuh, Apakah riba seperti perkara lain yang diharamkan ketika dalam keadaan darurat ?

الربا عند الضرورة

Menjawab

Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam. Salawat dan salam semoga tersampaikan kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh.
Amma ba’du,
Riba dan segala jenisnya baik riba jual beli maupun riba hutang piutang termasuk dosa besar. Banyak disebutkan dalam Al Quran dan Hadis tentang keharaman riba. Dan menjadi kewajiban setiap muslim meninggalkan semua jenisnya. Sebagaimana yang difirmankan Allah Ta’ala ((Wahai orang-rang yang beriman janganlah kalian mengambil riba yang berlipat ganda. Dan bertakwalah kalian kepada Allah agar kalian menjadi orang yang beruntung)) Q.S. Ali Imran : 130. Dan dalil-dalil yang lain.
Riba secara jelas tidak bisa terpisah dari hal yang diharamkan. Telah dikemukakan beberapa ahli fikih dari Madzhab Malik, Syafi’i dan Hambali tentang beberapa permasalahan dibolehkannya riba karena keadaan darurat. Atau karena keadaan mendesak.
Tetapi selayaknya diperhatikan batasan darurat yang bisa menjadikan sesuatu menjadi boleh. Keadaan darurat adalah keadaan dimana seseorang tidak bisa menolak darinya. Keadaan ini tidaklah menjadikan sesuatu menjadi boleh kecuali dengan dua syarat :
1-  Jelasnya perbuatan yang diharamkan tersebut untuk menghilangkan bahaya.
2-  Diyakini akan hilangnya keadaan darurat ini dengan perbuatan yang haram tersebut.
Dalam keadaan yang tidak bisa tercapainya dua syarat di atas dalam masalah kontemporer, maka kembali kepada hukum asal perbuatan tersebut yaitu tidak diboleh.
Ya Allah berikanlah kepada kami kepahaman, dan jagalah kami dari kejahatan diri kami.

Saudaramu,
Prof. Dr. Khalid Al Mosleh.
6/10/1426 H.



×

Apakah Anda benar-benar ingin menghapus item yang sudah Anda kunjungi?

Ya, Hapus