×
العربية english francais русский Deutsch فارسى اندونيسي اردو

Permintaan Formulir Fatwa

Captcha yang salah

Fatwa / aqeedah / Apa hukum menghina agama?

Views:2994
- Aa +

Apa hukum menghina agama?

حكم سب الدين

Menjawab

Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang.
Menghina agama adalah bentuk kekufuran kepada Allah yang Maha Agung menurut kesepakatan ahli ilmu, karena firman Allah Ta’ala:

﴿وَإِنْ نَكَثُوا أَيْمَانَهُمْ مِنْ بَعْدِ عَهْدِهِمْ وَطَعَنُوا فِي دِينِكُمْ فَقَاتِلُوا أَئِمَّةَ الْكُفْرِ إِنَّهُمْ لَا أَيْمَانَ لَهُمْ لَعَلَّهُمْ يَنْتَهُونَ﴾ (التوبة:12).

Artinya: ”Jika mereka merusak sumpah (janji)nya sesudah mereka berjanji, dan mereka mencerca agamamu, maka perangilah pemimpin-pemimpin orang-orang kafir itu, karena sesungguhnya mereka itu adalah orang-orang (yang tidak dapat dipegang) janjinya, agar mereka berhenti.” (QS. At-Taubah: 12).

Siapa yang terjerumus dalam perbuatan tersebut, maka dia kafir murtad keluar dari agama, dan cara taubatnya adalah dengan menyesali perbuatannya dan tidak mengulanginya. Semoga Allah Ta'ala menjaga kita dari hal yang menyebabkan kemarahan Allah.

Saudaramu,
Prof. Dr. Khalid Al-Mushlih
11/03/1425 H


Topik yang Dilihat

1.

×

Apakah Anda benar-benar ingin menghapus item yang sudah Anda kunjungi?

Ya, Hapus