Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang
Permasalahan bersumpah dengan selain nama Allah termasuk yang terdapat banyak dalil pelarangannya, dan tidak ada perselisihan di kalangan ahli ilmu akan keharamannya. Jika orang yang bersumpah tadi bermaksud mengagungkan sesuatu yang dijadikan media untuk bersumpah, sebagaimana dia mengagungkan Allah, dalam hal ini perkataan Ibnu Abdil-Barr dalam kitab At-Tamhid (14/366) dapat dijadikan argumen: ”Tidak boleh bersumpah dengan selain nama Allah 'Azza wa Jalla, apapun hal itu, dalam keadaan apapun, dan ini permasalahan yang disepakati.”
Adapun jika bersumpah dengan maksud tidak mengagungkan, yang diinginkan hanya penegasan atau bermaksud mengagungkan, namun tidak seperti mengagungkan Allah, maka terdapat perbedaan pendapat di kalangan ahli ilmu, hal ini setelah mereka sepakat bahwa bersumpah dengan selain nama Allah dilarang, Ibnu Abdil-Barr –semoga Allah merahmatinya- berkata dalam kitab At-Tamhid (14/367): ”Ulama telah Ijma bahwa bersumpah dengan selain nama Allah itu hukumnya makruh, dilarang, tidak diperbolehkan untuk siapapun bersumpah dengannya.” Kemudian mereka berselisih menjadi dua pendapat :
Pendapat pertama: Larangan tersebut bersifat pengharaman, ini adalah pendapat Al-Hanafiyah, Al-Hanabilah, Ahli Dzahir, dan sebagian dari ulama Asy-Syafi’iyyah, dan Al-Malikiyyah pada masalah bersumpah dengan sesuatu tanpa ada pengagungan secara syariat, seperti bersumpah dengan nama kepala pemerintahan atau para pemuka masyarakat, hal itu haram menurut mereka.
Pendapat ke dua: Larangan di sini bersifat makruh, dan ini adalah pendapat para ulama dari kalangan Al-Malikiyyah. Jika bersumpah dengan sesuatu yang diagungkan menurut syariat, seperti Nabi, Ka’bah, Kursi Allah; dan pendapat ini juga dianut oleh ulama Asy-Syafi’iyyah.
Dan yang benar adalah pengharaman secara mutlak, karena dalil-dalil yang bersifat umum. Wallahu a’lam.
Saudaramu
Prof. DR Khalid bin Abdullah Al-Muslih
18/01/1425 H