×
العربية english francais русский Deutsch فارسى اندونيسي اردو

Permintaan Formulir Fatwa

Captcha yang salah

Fatwa / muamalat / KUIS BERHADIAH

Views:2144
- Aa +

Apa hukum mengikuti kuis yang diadakan beberapa stasun penyiaran (TV dan radio) melalui sambungan telepon ?

المسابقات التي تقوم بها الإذاعات عن طريق الاتصال ما حكمهما

Menjawab

Segala puji bagi Allah. Salawat dan salam serta keberkahan Allah semoga selalu tersampaikan kepada Rasulullah, keluarganya dan seluruh sahabatnya.

Amma ba’du.

Jawaban atas pertanyaan saudara dengan ijin Allah dan taufikNya, sebagai berikut :

Sebenarnya kuis berhadiah kebanyakan di media masa dan media sosial hanya mencari keuntungan semata. Sebagian besar tidak bertujuan memberikan manfaat bagi yang mengikutinya. Kuis diadakan untuk menaikkan rating stasiun atau untuk mencari keuntungan jika sambungan telepon yang digunakan menggunakan biaya. Sebagian besar masuk ke dalam judi sebagaimana firman Allah dalam Al Quran :

﴿يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأَنصَابُ وَالأَزْلامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ﴾

“Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban  untuk) berhala, dan mengundi anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan”Q.S. Al Maidah : 90.

Sudah menjadi kewajiban bagi seorang mukmin untuk meninggalkan hal ini semua.

Adapun jenis perlombaan yang diperbolehkan menurut madzhab Imam Abu Hanifah dan Syaikh Islam Ibnu Taimiyah adalah perlombaan yang bertujuan untuk menjaga agama, pendidikan, bermanfaat dalam urusan syariat serta memberikan penjelasan kepada masyarakat apa yang perlu diketahui dari agamanya.

Sedangkan perlombaan (kuis) yang ada sekarang tidak lepas dari unsur perjudian. Saya menasehatkan saudara-saudaraku untuk meninggalkannya ataupun dengan mengambil keuntungan darinya. Apabila ia sudah mengetahui hukumnya sebelumnya, maka hadiah yang dapatkan adalah haram. Jika ia belum mengetahui sebelumnya maka hadiah itu adalah miliknya dan boleh menggunakannya untuk apa saja.



×

Apakah Anda benar-benar ingin menghapus item yang sudah Anda kunjungi?

Ya, Hapus