×
العربية english francais русский Deutsch فارسى اندونيسي اردو

Permintaan Formulir Fatwa

Captcha yang salah

Fatwa / muamalat / JUAL BELI KREDIT

Views:1744
- Aa +

Terkait dengan jual beli kredit. Saya memiliki mobil second yang diketahui harga pasarannya. Semisal saya menjualnya dengan harga tujuh puluh ribu (riyal) dalam jangka waktu pembayaran tiga bulan. Jika ada orang yang mau membeli seharga enam puluh tiga ribu (riyal) secara kontan maka saya akan menjualnya. Saya berharap penjelasan atas hal ini.

عن بيع التقسيط

Menjawab

Segala puji bagi Allah. Salawat dan salam serta keberkahan Allah semoga selalu tersampaikan kepada Rasulullah, keluarganya dan seluruh sahabatnya.

Amma ba’du.

Jawaban atas pertanyaan saudara dengan ijin Allah dan taufikNya, sebagai berikut :

Tidak mengapa. Allah berfirman dalam ayat tentang jual beli :

﴿وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا﴾

“Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” Q.S. Al Baqarah : 275.

Penghalalan jual beli mencakup semua macam jual beli jika tidak ada dalil (secara khusus) yang mengharamkannya. Membayar di kemudian hari dan ada tambahan (dari harga kontan) karena diakhirkannya pembayaran harga masuk dalam bahasan hutang piutang. Dan sudah diketahui bersama harga kontan tidaklah sama dengan harga kredit. Sebagaimana berlaku pada jual beli secara salam, dimana harga terlebih dahulu dibayar (pembeli) dan penyerahan barang diakhirkan (oleh penjual). Dan ini sebab berkurangnya harga (yang harus dibayarkan pembeli).

Begitu juga ketika pembayaran diakhirkan dan sudah menerima barang (yang dibeli) maka menjadikan harga yang (harus dibayarkan) bertambah. Ini merupakan pendapat yang dipegang oleh mayoritas ulama dan para pakar. Adapun pendapat sebagian ulama yang mengharamkannya tidak ada dalil (yang shahih) yang menjadi dasarnya. Dan yang menjadi argumen dalam pengharaman jual beli secara kredit juga lemah.



×

Apakah Anda benar-benar ingin menghapus item yang sudah Anda kunjungi?

Ya, Hapus