×
العربية english francais русский Deutsch فارسى اندونيسي اردو

Permintaan Formulir Fatwa

Captcha yang salah

Fatwa / التفسير / MASUK WC MEMBAWA MUSHAF

Views:2250
- Aa +

Syaikh yang kami muliakan, Assalaamualaikum warahmatullah wa barakatuh. Apakah diperbolehkan masuk WC dengan membawa mushaf beserta dalilnya?

دخول الخلاء بالمصحف

Menjawab

Segala puji bagi Allah. Salawat dan salam aku sanjungkan kepada Nabi kita Muhammad, keluarganya dan para sahabatnya.

Waalikumussalaam warahmatullah wa barakatuh.

Amma ba’du.

Jumhur ulama ahli fikih dari Hanafiah, Syafi’iah dan Hanabilah melihat keharaman masuk ke dalam WC dengan membawa mushaf kecuali dalam keadaan darurat. Sedangkan para ulama Madzhab Malik hanya melihat makruh. Ada beberapa ulama yang membolehkan, tetapi ia berdosa dengan membawanya ketika tidak keadaan darurat yang membolehkannya.

Pendapat saya: bahwa jika tidak ada kebutuhan yang memaksanya untuk masuk dengannya, seperti kekawatiran dari pencurian atau hilang atau dihinakannya (mushaf) maka seyogyanya untuk tidak membawanya masuk.

Wallahu ‘Alam.

 

Saudaramu,

Prof. Dr. Khalid Al Mosleh

28/3/1425 H.



×

Apakah Anda benar-benar ingin menghapus item yang sudah Anda kunjungi?

Ya, Hapus