Syaikh yang kami muliakan, Assalaamualaikum warahmatullah wa barakatuh. Apa hukum membawa masuk rekaman Al Quranke dalam tempat membuang hajat, atau kaset yang yang terdapat di dalamnya penyebutan nama Allah?
دخول مكان قضاء الحاجة بأشرطة القرآن
Syaikh yang kami muliakan, Assalaamualaikum warahmatullah wa barakatuh. Apa hukum membawa masuk rekaman Al Quranke dalam tempat membuang hajat, atau kaset yang yang terdapat di dalamnya penyebutan nama Allah?
دخول مكان قضاء الحاجة بأشرطة القرآن
Menjawab
Segala puji bagi Allah. Salawat dan salam aku sanjungkan kepada Nabi kita Muhammad, keluarganya dan para sahabatnya.
Waalikumussalaam warahmatullah wa barakatuh.
Amma ba’du.
Yang bisa kami jelaskan bahwasanya dibolehkan membawa kaset/rekaman Al Quran ke dalam WC, sebagaimana tidak dilarang dengan membawa kaset yang terdapat di dalamnya penyebutan lafadz Allah Ta’ala.
Adapun dibolehkannya membawa kaset ke dalam WC dikarenakan kaset bukanlah Mushaf. Maka tidak berlaku hukum-hukum yang terkait dengan Mushaf. Yang lebih menguatkan lagi dalam kaset-kaset tersebut tidak nampak tulisan Al Quran, sehingga ia seperti halnya hafalan yang terdapat di dalam dada dari segi penampakannya.
Adapun dibolehkannya masuk WC dengan membawa sesuatu yang terdapat penyebutan lafadz Allah dari kaset, dan dari segi tidak masuknya kaset dalam hukum sesuatu yang tertulis ini dalam satu sisi pembahasan saja.
Dari segi pembahasan yang lain, bahwasanya ada beberapa pendapat ulama yang melihat kemakruhan masuk ke dalam WC dengan membawa sesuatu yang terdapat di dalamnya lafadz Allah, mereka katakan : “Jika seseorang masuk ke dalam WC dengan memakai cincin yang terdapat di dalamnya tulisan Allah, maka ia genggam mata cincinnya ke dalam genggamannya kemudian ia tutup dengan semua jarinya” maka pendapat ini berkaitan dengan hukum sesuatu yang tertulis, dan tidak berlaku untuk sesuatu yang tidak nampak. Hukum yang mirip adalah hukum menyentuh kaset-kaset ini tanpa berwudhu.
Saudaramu
Prof. Dr. Khalid Al Mosleh
27/4/1428 H