×
العربية english francais русский Deutsch فارسى اندونيسي اردو

Permintaan Formulir Fatwa

Captcha yang salah

Fatwa / التفسير / WANITA HAID MEMBACA AL QURAN

Views:3249
- Aa +

Apakah hukumnya wanita haid membaca Al Quran?

قراءة الحائض للقرآن

Menjawab

Segala puji bagi Allah. Salawat, salam adn keberkahan Allah semoga selalu tersampaikan kepada rasulullah, keluarganya dan para sahabatnya.

Amma ba’du.

Dengan taufik dari Allah Ta’ala, maka jawaban atas pertanyaan saudara adalah :

Hukum tidak tekait khusus dengan Ramadhan, adapun perbedaan pendapat ulama dalam bacaan wanita haid di Ramadhan dan di luar Ramadhan, yaitu bacaan wanita haid secara mutlak di bulan Ramadhan dan selainnya. Permasalahan ini menurut ulama ada tiga pendapat :

Pendapat yang melarang secara mutlak, dan wanita haid tidak diperkenankan membaca walaupun sedikit saja dari Al Quran. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala :

﴿لا تَقْرَبُوا الصَّلاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَى حَتَّى تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ وَلا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّى تَغْتَسِلُوا﴾

“Janganlah kalian mendekati salat, ketika kamu dalam keadaan mabuk, sampai kamu sadar apa yang kamu ucapkan, dan jangan pula (kamu hampiri masjid ketika kamu) dalam keadaan junub kecuali sekeedar melewati jalan saja, sebelum kamu mandi (mandi junub)” Q.S. An-Nisa : 43.

Para ulama memasukan wanita haid dengan orang yang junub yang dilarang untuk shalat –karena di dalam shalat terdapat membaca (Al Quran)- . dan larangan mendekati tempat shalat masuk di dalamnya larangan membaca (Al Quran).

Yang benar adalah tidak ada dalil yang menjadi sandaran dalam pelarangan wanita haid untuk membaca Al Quran. Oleh karena itu kami sampaikan : Wanita haid boleh membaca Al Quran. Barangsiapa yang mengqiyaskan wanitahaid dengan orang yang junub dalam hukum membaca Al Quran, maka qiyasnya tidaklah benar. Hal ini dikarenakan wanita haid memiliki karakteristik yang berbeda dari keadaan junub dalam beberapa hal :

 

1-      Wanita haid hadasnya bukanlah karena ia menginginkannya, berbeda dengan junub yang kebanyakan karena keinginan orang tersebut.

2-      Wanita haid tidak mungkin menghilangkan hadasnya (sampai selesai), sedangkan orang junub bisa kapan saja.

3-      Wanita haid disunahkan memperbanyak dzikir dan beramal sholeh.

Nabi –salallahu ‘alaihi wa salam- pernah menyampaikan kepada Aisyah sebagaimana dikabarkan dalam Sahih Bukhari dan Muslim :

«افعلي ما يفعل الحاج غير أن لا تطوفي بالبيت»

“Kerjakan apa yang dilakukan orang yang berhaji kecuali tawaf di Kabah”

Dan Nabi memerintahkan wanita haid untuk mengahadiri shalat Ied dan menghadiri undangan kaum muslimin. Dan ini tidak masuk di dalamnya orang yang junub. Orang junub tidak disunahkan berdzikir dan diminta seperti dimintanya wanita haid. Bahkan yang seharusnya ia bersegera menghilangkan hadasnya. Dan semua perbedaan ini tidak bisa wanita haid dianalogikan dengan orang yang junub.

Untuk itu tidak ada yang menghalangi wanita haid membaca Al Quran berdasarkan pendapat yang sahih dari dua pendapat ahli ilmu. Walaupun jumhur ulama berpendapat dilarangnya wanita haid dari membaca Al Quran, akan tetapi tidak ada dalil yang kuat kecuali qiyas dengan orang yang junub. Kalau dalil yang dipakai adalah qiyas, maka sudah kami jelaskan sebelumnya tentang ketidaksesuaian qiyas yang dipakai. Dan tidak tepatlah qiyas tersebut.

Para ulama juga berbeda pendapat dalam hukum orang junub membaca Al Quran, apakah dibolehkan atau tidak? Dalil penguat pendapat yang melarang hadis yang diriwayatkan khomsah (Ulama hadis yang lima : Imam Ahmad dan para penulis Kitab Sunan yang empat) dari hadis riwayat Ali –radiyallahu ‘anhu- :

«أن النبي صلى الله عليه وسلم كان لا يحجزه شيء عن القرآن إلا الجنابة»

(Sesungguhnya Nabi salallahu ‘alaihi wa salam tidaklah menghalanginya dari (membaca) Al Quran kecuali keadaan junub)

Sebagian ulama melemahkan derajat hadis ini, walaupun mayoritas ulama berpendapat bahwa orang yang junub dilarang membaca Al Quran –dan ini adalah pendapat yang benar-. Akan tetapi analogi wanita haid dengan orang yang junub tidaklah tepat.

Dan yang tepat dari dua pendapat ulama : bahwasanya wanita haid dibolehkan membaca Al Quran tanpa menyentuh mushaf. Ini berlaku di bula Ramadhan dan di luar Ramadhan. Sesungguhnya wanita haid membutuhkan tambahan dari amal shaleh. Dan tidaklah kita berhak melarangnya darinya kecuali dengan argumen dan penjelasan. Barangsiapa yang melarang orang melakukan kebaikan tanpa memiliki argumen yang jelas yang diterima, maka tidak boleh ia melarang kecuali yang sudah jelas (hukumnya). Untuk itulah dibolehkanlah wanita haid membaca baik karena kebutuhan, seperti dalam menguatkan hafalan, ataupun dalam rangka mengkhatamkan Al Quran di bulan Ramadhan atau yang lain karena sebab, atau bahkan tanpa tuntutan dan kebutuhan.

Dan ini adalah pendapat yang benar dari dua pendapat ulama.

Wallahu ‘Alam.

Saudaramu,

Prof. Dr. Khalid Al Mosleh



×

Apakah Anda benar-benar ingin menghapus item yang sudah Anda kunjungi?

Ya, Hapus