×
العربية english francais русский Deutsch فارسى اندونيسي اردو

Permintaan Formulir Fatwa

Captcha yang salah

Fatwa / التفسير / MEMEGANG MUSHAF TANPA WUDHU

Views:3267
- Aa +

Apakah hukumnya menyentuh mushaf tanpa wudhu ?

مس القرآن بدون طهارة

Menjawab

Segala puji bagi Allah. Salawat, salam adn keberkahan Allah semoga selalu tersampaikan kepada rasulullah, keluarganya dan para sahabatnya.

Amma ba’du.

Dengan taufik dari Allah Ta’ala, maka jawaban atas pertanyaan saudara adalah :

Allah berfirman dalam KitabNya :

﴿فَلا أُقْسِمُ بِمَوَاقِعِ النُّجُومِ * وَإِنَّهُ لَقَسَمٌ لَوْ تَعْلَمُونَ عَظِيمٌ * إِنَّهُ لَقُرْآنٌ كَرِيمٌ * فِي كِتَابٍ مَكْنُونٍ * لا يَمَسُّهُ إِلَّا الْمُطَهَّرُونَ﴾

“Lalu Aku bersumpah dengan tempat beredarnya bintang-bintang. Dan sesungguhnya itu benar-benar sumpah yang besar sekiranya kamu mengetahui. Dan (ini) sesungguhnya Al Quran yang sangat mulia, dalam Kitab yang terpelihara (Lauh Mahfudz), tidak ada yang menyentuhnya selain hamba-hamba yang disucikan”

Dan kata ganti dalam firman Allah (لا يَمَسُّهُ) menurut ulama adalah kembali kepada kata yang terdekat yang disebutkan yaitu Lauh Mahfudz. Artinya tidaklah menyentuh Lauh Mahfudz kecuali para malaikat yang diberi tugas menulis di dalamnya ketetapan dan takdir Allah.

Pendapat yang kedua : Kata ganti kembali kepada Al Quran, dan makna firman Allah (لا يَمَسُّهُ إِلَّا الْمُطَهَّرُونَ) adalah : tidaklah boleh menyentuh Al Quran kecuali orang yang bersuci. Ini adalah pendapat yang lemah. Sedangkan pendapat yang lebih kuat ari ulama dan ahli tafsir yang dimaksudkan dalam ayat adalah para malaikat yang bertugas dalam Lauhul Mahfudz. Dan Kitab ang terpelihara tidaklah bisa menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan (malaikat). Ayat yang disebutkan tidak menunjukkan secara jelas bahwa tidak boleh menyentuh Al Quran kecuali orang yang bersuci. Walaupun ada beberapa ulama yang meyatakan ayat tersebut memberikan isyarat bahwa Al Quran tidaklah menyentuhnya kecuali orang yang bersuci. Bagaimana hal itu ?

 Allah berfirman :

﴿فِي كِتَابٍ مَكْنُونٍ * لا يَمَسُّهُ إِلَّا الْمُطَهَّرُونَ﴾[الواقعة:78-79]،

dalam Kitab yang terpelihara (Lauh Mahfudz), tidak ada yang menyentuhnya selain hamba-hamba yang disucikan”

Maka apabila yang dimaksud Kitab yang terpelihara tidaklah menyentuhnya kecuali orang yang disucikan, dan di dalamnya terdapat Al Quran. Hal ini memberikan isyarat bahwa Al Quran yang terdapat di dalam Kitab yang terpelihara, maka sudah sepantasnya tidaklah boleh menyentuhnya kecuali orang yang bersuci. Dan petunjuk ini disebut sebagian ulama sebagai dalaltul isyarah  dan bukan dalalah sharihah (petunjuk yang jelas). Tidaklah diambil langsung dari lafadznya ataupun dari pemahamannya. Dan ini diambil dari petunjuk yang termasuk dari fahwal khitab dan isyarat yang bisa diambil pengambilan hukum (wajibnya taharah) dari ayat ini. Walaupun demikian para ulama yang berpendapat wajibnya taharah bagi orang yang menyentuh Al Quran tidaklah berargumen dengan ayat ini. Tapi mereka menyandarkan hukum wajibnya taharah dengan sabda Nabi –salallahu ‘alaihi wa salam-

«لا يمس القرآن إلا طاهر»

“Tidaklah boleh menyentuh mushaf kecuali orang yang bersuci”. H.R. Malik dalam Muwatho (469), Al Hakim, dalam Mustadrok (1447), Thabrany dalam Mu’jam Kabir (13039),

Hadis ini terkait dengan surat Nabi –salallahu ‘alaihi wa salam- yang dkirim ke keluarga Amr bin Hazm, dan ia adalah surat yang terkenal. Imam Ahli Hadis Ibn Abdil Barr : (Umat telah menerima hadis ini, dan tidak memerlukan untuk memeriksa kesahihan sanadnya) artinya : telah diterima dalam syariat apa yang terdapat dalam isi surat tersebut. Dan hal tersebut terkait dengan sabda Nabi :

«لا يمس القرآن إلا طاهر»

“Tidaklah boleh menyentuh mushaf kecuali orang yang bersuci”.

Jumhur ulama berpendapat bahwa tidak diperbolehkan memegang mushaf kecuali orang yang bersuci.

Sebagian ulama berpendapat : Hadis terseut tidak menunjukkan secara jelas, karena sabda Nabi «لا يمس القرآن إلا طاهر»“Tidaklah boleh menyentuh mushaf kecuali orang yang bersuci”. Dimaksudkan : “kecuali orang Islam”. Yang dimaksud dalam hadis orang yang bersuci adalah : “seorang muslim”. Mereka memiliki dalil dari hadis sahih yang diriwayatkan Abu Hurairoh,

أن النبي صلى الله عليه وسلم لما سأل عنه وقال: «أين كنت؟ قال: كنت جنبا فكرهت أن أجالسك، وأنا على غير طهارة، فقال: سبحان الله إن المؤمن لا ينجس»

bahwasanya Nabi –salallahu ‘alaihi wa salam- ketika bertanya :”Di mana kamu (tadi)?” ia (Abu Hurairoh) berkata : Aku dalam keadaan junub, dan aku merasa tidak enak duduk besamamu, sedangkan aku tidak dalam keadaan bersuci. Maka Nabi berkata : “Maha Suci Allah, sesungguhnya seorang mukmin tidaklah najis” H.R. Bukhari (283) dan Muslim (851)

Maknanya : Dia (Abu Hurairah) adalah suci.

Para ulama menyatakan : Hadis ini menunjukan dalam sabda Nabi “Tidaklah boleh menyentuh Al Quran kecuali orang yang bersuci” maksudnya adalah : “Tidaklah bokeh menyentuh Al Quran kecuali orang Islam”

.Dan yang menjadi pendapat umum dari ahli ilmu adalah pendapat Imam Yang Empat, dan ini merupakan pendapat sebagian besar Fuqoha baik yang lampau maupun kontemporer. Bahwasanya sudah sepatasnya bagi orang yang ingin menyentuh Al Quran agar dia bersuci. Ini berlaku ketika menyentuh langsung kertas mushaf yang terdapat tulisan Al Quran di dalamnya. Ataupun kertas sampul Al Quran yang termasuk dari mushaf.

Dan ini adalah pendapat yang lebih dekat kepada kebenaran.

Adapun sebagian ulama dari kalangan Dzahiriyah dan yang lain berpendapat diperbolehkannya menyentuh mushaf walaupun tanpa bersuci.

Dan yang paling utama bagi seorang mukmin dalam keadaan bersuci ketika menyentuh Al Quran. Barangsia[a membutuhkan menyentuh Al Quran sedangkan dia tidak dalam keadaan bersuci, maka dia usahakan menggunakan penghalang seperti ujung bajunya, atau sapu tangan, atau menggunakan sarung tangan dan atau yang sejenisnya yang menghalangiya secara langsung ketika menyentuhnya sedangkan dia dalam keadaan tidak berwudhu. Yang dimaksud dengan bersuci adalah wudhu. Dan yang lebih utama juga adalah menghilangkan hadas besar jika dalam keadaan junub. Atau seorang perempuan yang sedang haid maka ia berusaha tidak menyentuhnya kecuali dengan penghalang.

Saudaramu,

Prof. Dr. Khalid Al Mosleh

 



×

Apakah Anda benar-benar ingin menghapus item yang sudah Anda kunjungi?

Ya, Hapus