×
العربية english francais русский Deutsch فارسى اندونيسي اردو

Permintaan Formulir Fatwa

Captcha yang salah

Fatwa / الزكاة / ZAKAT KAMBING UNTUK PEMBIBITAN

Views:3026
- Aa +

Assalaamualaikum warahmatullah wa barakatuh. Saya memiliki sejumlah kambing yang mencapai 100 ekor. Saya memberikan pakan selama satu tahun. Saya memelihara kambing karena ingin memperdagangkannya dan mendapatkan keuntungan materi darinya. Selain itu sebagai penyaluran hobi saya. Saya melakukan pembibitan dari induk produktif dan menjual hasil dari pembibitan tersebut (bibit kambing). Perlu diketahui pembiayaan pakan kambing berasal dari hasil penjualan bibit. Sedangkan induk kambing tidak diperjualbelikan. Tapi jika ada yang mau membeli dengan harga yang bagus, maka saya jual induk kambing tersebut. Saya mengharap petunjuk bagaimana cara mengelurkan zakat kambing jika dilihat dalam keadaan yang saya sampaikan? Apakah kadar harta yang perlu dizakati terkurangi dengan adanya biaya pakan ? Ataukah harus dikeluarkan semua dari semua biaya? Semoga Allah membalas kebaikan kepadamu.

زكاة الأغنام التي ليست للتجارة

Menjawab

Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang.

Segala puji bagi Allah, slawat dan salam serta keberkahan semoga selalu tersampaikan kepada Rasulullah, keluarganya dan para sahabatnya.

Amma ba’du,

Waalaikumussalaam warahmatullah wa barakatuh.

Jenis kambing ini tidak dikeluarkan zakatnya karena anda memberi makan secara khusus. Yang wajib dizakati adalah kambing yang dimaksudkan untuk dijual. Karena itu merupakan harta perniagaan yang wajib dikeluarkan zakatnya menurut mayoritas ulama. Jika sudah mencapai satu tahun, kemudian lihatlah apakah nilai jual kambing sudah mencapai nisab zakat barang niaga. Kemudian keluarkan seperempatpuluh darinya, prosentase dari harta yang perlu dizakati adalah 2,5%. Dan ini tanpa dikurangi dari biaya pakan induk kambing. Adapun induk kambing yang memiliki harga tertentu tidak berlaku zakat atasnya. Karena sesuai penjelasan ini maka tidak perlu dikeluarkan zakatnya.



×

Apakah Anda benar-benar ingin menghapus item yang sudah Anda kunjungi?

Ya, Hapus