×
العربية english francais русский Deutsch فارسى اندونيسي اردو

Permintaan Formulir Fatwa

Captcha yang salah

Fatwa / الزكاة / ZAKAT JUAL BELI PROPERTI

Views:3667
- Aa +

Kami sekelompok orang mendirikan perusahaan kecil secara patungan. Modal kami belikan tanah yang kami jual secara kredit. Harta yang kami kumpulkan tidak mencapai satu tahun, karena setiap terkumpul modal kami belikan tanah yang baru dan seterusnya. Bagaiman cara mengeluarkan zakat harta kami dengan keadaan seperti ini? زكاة المال في تجارة العقار

Menjawab

Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang.

Segala puji bagi Allah, salawat dan salam serta keberkahan semoga selalu tersampaikan kepada Rasulullah, keluarganya dan para sahabatnya.

Amma ba’du,

Jika harta telah sampai satu tahun zakat maka wajib mengeluarkan zakatnya baik harta itu berupa uang tunai ataupun tanah. Adapun tanah-tanah yang kalian miliki kalian hitung nila jualnya di hari pengeluaran zakat. Jika mencapai semisal 40.000 maka zakatnya 1000 riyal.



×

Apakah Anda benar-benar ingin menghapus item yang sudah Anda kunjungi?

Ya, Hapus