Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarganya dan para sahabatnya.
Wa’alaikumussalam wa rahmatullah wa barakatuh. Amma ba’du
Boleh, lebih-lebih jika belum ditemukan sumber dana yang mendukung proyek dakwah, karena hal itu termasuk membelanjakan di jalan Allah (fi sabilillah) sebagaimana yang disebutkan dalam ayat adalah tentang “membelanjakan” zakat.Yang dimaksud dengan “membelanjakan” adalah “jihad” menurut salah satu pendapat ulama,
Jihad ada dua macam yakni :
1. Jihad dengan pedang dan senjata
2. Jihad dengan ilmu dan bayan
Allah berfirman dalam salah satu perintah kepada nabiNya –shallallahu ‘alaihi wasallam- : “Dan berjihadlah terhadap mereka dengan qur’an dengan jihadyang besar.” (Q. S. al-Furqan : 52) Yang di maksud dengan kata “به” adalah al-Qur’an dengan jihad yang besar.” Ayat ini termasuk surat Makiyah yang diturunkan sebelum diwajibkannya jihad dengan pedang. Allah menyebutkan dakwah al-qur’an dengan istilah jihad. Sehingga pertanyaan yang di maksud masuk dalam perkara yang dibolehkan dalam zakat.
Saudara kalian,
Prof. Dr. Kholid Al Muslih
22/9/1428 H.