Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang.
Segala puji bagi Allah, slawat dan salam serta keberkahan semoga selalu tersampaikan kepada Rasulullah, keluarganya dan para sahabatnya.
Amma ba’du,
Allah telah menjelaskan orang-orang yang berhak menerima zakat dengan firmannya :
﴿إنما الصدقات للفقراء والمساكين والعاملين عليها والمؤلفة قلوبهم وفي الرقاب والغارمين وفي سبيل الله وابن السبيل فريضة من الله والله عليم حكيم﴾
“zakat hanyalah untuk orang fakir, miskin, amil zakat, orang yang diharapkan keislamannya, budak sahaya, orang yag terlilit hutang, orang yang berjuang di jalan Allah, orang yang dalam perjalanan jauh sebagai kewajiban dari Allah. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”Q.S. At Taubah : 60.
Jika kamu memiliki utang, maka bolehlah kamu mengambil bagian zakat untuk membayar hutangmu jika gaji pensiunanmu tidak mencukupi untuk membayar hutangmu. Jika keadaannya tidak demikian maka tidak boleh bagimu mengambil bagian dari zakat, dan jika tetap mengambil maka termasuk yang diharamkan dan wajib bagimu mengembalikannya kepada pemiliknya. Sesuai dengan hadis riwayat Ahmad dan Kitab Sunan dari Ubaidillah bin ‘Ady bin Najar bahwasanya ada dua orang laki-laki mendatangi Rasulullah –salallahu ‘alaihi wa salam- meminta bagian zakat. Kemudian Rasulullah mengamati kedua orang tadi dan melihat keduanya adalah orang yang kuat, maka beliau bersabda :
((إن شئتما ولا حظ فيها لغني ولا قوي مكتسب))
“Jika kalian mau tidak ada hak zakat untuk orang yang berkecukupan atau orang yang kuat yang bisa bekerja” . Imam Nawawi telah mensahihkan sanad hadis ini dalam kitab Tahdzib Asma wa Lughoh (1/291).