×
العربية english francais русский Deutsch فارسى اندونيسي اردو

Permintaan Formulir Fatwa

Captcha yang salah

Fatwa / NIKAH HAL / Hukum menikahkan puteri yang lebih kecil dahulu sebelum yang lebih besar

Views:2556
- Aa +

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Wahai syaikh yang mulia Khalid bin Abdullah Al-Muslih...semoga Allah menjaganya. Adapun berikutnya. Seorang lelaki telah datang melamar puteriku yang kecil, padahal dia memiliki kakak perempuan, apakah aku berhak untuk menolak lamarannya karena puteriku masih memiliki kakak perempuan, dan aku tidak ingin menikahkan puteri kecilku sebelum kakaknya menikah, untuk menjaga hatinya. Aku mengharap jawaban hukum syar’i atas masalah ini, sebagai pengetahuan sang pelamar menentukan puteri kecilku dengan memberitahukan namanya; apa yang harus kita lakukan dalam keadaan seperti ini, semoga Allah menjaga anda.

حكم تزويج البنت الصغرى قبل الكبرى

Menjawab

Wa alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh

Adapun berikutnya.

Maksud dari perwalian dalam pernikahan adalah membantu pihak perempuan baik itu puteri, saudari atau selain keduanya untuk memilih lelaki sekufu, yang agama, akhlak dan amanahnya diridlai. Maka kapanpun ada lelaki yang sesuai dengan syarat tersebut maju untuk meminang perempuan, maka wajib bagi sang wali untuk tidak menghalangi dan melarangnya menikah dengan lelaki tersebut, karena Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda dalam hadits yang diriwayatkan oleh At-Tirmizi dan lainnya dari hadits Abu Hurairah –semoga Allah meridlainya- bersabda :

«إِذَا خَطَبَ إِلَيْكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ دِيْنَهُ وَخُلُقَهُ فَزَوِّجُوْهُ، إِلَّا تَفْعَلُوْا تَكُنْ فِتْنَةٌ فِي الأَرْضِ وَفَسَادٌ عَرِيْضٌ»

Artinya :”Jika seseorang yang engkau ridlai agama dan akhlaknya datang kepadamu untuk melamar maka nikahkanlah dia, jika tidak kalian lakukan maka akan terjadi fitnah (bencana) di muka bumi ini dan kerusakan yang merajalela”.

Dan semisal dengannya,hadits yang diriwayatkanolehAbu Hatim Al-Muzani bahwa Nabi shallalahu alaihi wasallam bersabda:

«إِذَا جَاءَكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ دِيْنَهُ وَخُلُقَهُ فَأَنْكِحُوْهُ، إِلَّا تَفْعَلُوْا تَكُنْ فِتْنَةٌ فِي الأَرْضِ وَفَسَادٌ»

Artinya :”Jika seseorang yang engkau ridlai agama dan akhlaknya datang kepadamu untuk melamar maka kawinkanlah dia, jika tidak kalian lakukan maka akan terjadi fitnah (bencana) di muka bumi ini dan kerusakan”.

Difahami dari dalil di atas bahwa menolak lamaran seseorang yang melamar puteri kecil dan tidak menikahkannya jika memang telah datang lelaki yang sekufu dengannya, dengan alasan puteri yang lebih besar belum menikah adalah menyelisihi perintah Nabi shallallahu alaihi wasallam, dan termasuk kezaliman, khianat terhadap amanah dan keluar dari kewajiban nasehat yang merupakan maksud dari perwalian.

Maka wajib bagi wali perempuan jika seseorang perempuan telah sampai umur menikah dan seorang lelaki yang sekufu datang melamar, hendaknya ia bersegera untuk menikahkannya, dan tidak mengahalanginya karena terpengaruh oleh puteri yang lebih besar. Karena puteri yang lebih besar tidak memiliki hak untuk mempengaruhi dan tidak meridlai, dan hendaknya sang wali menasehati puteri yang lebih besar bahwa pernikahan adik perempuannya tidak akan menghalangi rezeki yang Allah bagikan untuknya, karena Allah telah menetapkan takdirnya pada setiap sesuatu, mungkin saja pengunduran masa pernikahannya adalah karena suatu kebaikan, maka hendaknya senang dengan qadla dan qadar Allah,  meminta keutamaan Allah, dan hendaknya sang wali menasehatinya bahwa cepat atau lambatnya pernikahan bukan ukuran kesempurnaan karakter perempuan atau kekurangannya, betapa banyak wanita yang memiliki karakter tinggi terlambat menikahnya, wallahul-muwaffiq.

Anggota dewan fatwa di propinsi Al-Qaseem

Prof.DR. Khalid binAbdullah Al-Muslih

3/3/1436 H



×

Apakah Anda benar-benar ingin menghapus item yang sudah Anda kunjungi?

Ya, Hapus