×
العربية english francais русский Deutsch فارسى اندونيسي اردو

Permintaan Formulir Fatwa

Captcha yang salah

Fatwa / NIKAH HAL / Kaedah menanyakan keadaaan laki-laki yang melamar

Views:2584
- Aa +

Wahai syaikh yang mulia Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, Apakah seseorang perempuan diperkenankan meminta kepada lelaki yang melamarnya untuk memperlihatkan isi ponselnya? ضابط ما يسأل عنه من حال الخاطب

Menjawab

Segala puji hanya milik Allah, aku bershalawat dan salam atas Nabi kita Muhammad, keluarga dan para sahabat beliau. 

Wa alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh

Amma ba’du.

Pada dasarnya diperbolehkan bagi seorang lelaki atau perempuan untuk saling menanyakan keadaan masing-masing; untuk memeriksa akhlak dan agamanya, dari Abu Hurairah –semoga Allah meridlainya-bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda:

«إِذَا خَطَبَ إِلَيْكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ دِيْنَهُ وَخُلُقَهُ فَزَوِّجُوْهُ، إِلَّا تَفْعَلُوْا تَكُنْ فِتْنَةٌ فِي الأَرْضِ وَفَسَادٌ عَرِيْضٌ»

Artinya :”Jika seseorang yang engkau ridlai agama dan akhlaknya datang kepadamu untuk melamar maka nikahkanlah dia, jika tidak kalian lakukan maka akan terjadi fitnah (bencana) di muka bumi ini dan kerusakan yang merajalela”. Hadits riwayat At-Tirmizi (1084).

Sedangkan ridla dengan agama, akhlak dan amanahnya tidak diketahui melainkan setelah mengetahui keadaannya, maka segala cara yang bisa digunakan untuk mengetahui keadaan tanpa ada unsur pelanggaran, diperbolehkan; akan tetapi tidak digunakan untuk membuka aib, seperti jika keduanya saling menanyakan apakah engkau pernah berbuat dosa ini atau itu?! Maka pertanyaan seperti ini tidak diperkenankan, dan orang yang ditanya tidak wajib untuk menjawabnya, meskipun memang benar dia telah melakukan dosa tersebut,  begitu juga tidak boleh bertanya dengan pertanyaan yang menyebabkan terkoyaknya kehormatan, seperti contoh yang dipaparkan dalam pertanyaan, maka tidak layak bagi satu pasangan meminta untuk diperlihatkan didepan khayalak sesuatu yang menjadi kekhususan pihak lain. Wallahu a’lam.

Saudaramu

Prof. DR Khalid Al-Muslih

14/10/1428H



×

Apakah Anda benar-benar ingin menghapus item yang sudah Anda kunjungi?

Ya, Hapus