Wahai syaikh yang mulia Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, Apakah seseorang perempuan diperkenankan meminta kepada lelaki yang melamarnya untuk memperlihatkan isi ponselnya? ضابط ما يسأل عنه من حال الخاطب
Wahai syaikh yang mulia Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, Apakah seseorang perempuan diperkenankan meminta kepada lelaki yang melamarnya untuk memperlihatkan isi ponselnya? ضابط ما يسأل عنه من حال الخاطب
Menjawab
Segala puji hanya milik Allah, aku bershalawat dan salam atas Nabi kita Muhammad, keluarga dan para sahabat beliau.
Wa alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh
Amma ba’du.
Pada dasarnya diperbolehkan bagi seorang lelaki atau perempuan untuk saling menanyakan keadaan masing-masing; untuk memeriksa akhlak dan agamanya, dari Abu Hurairah –semoga Allah meridlainya-bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda:
«إِذَا خَطَبَ إِلَيْكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ دِيْنَهُ وَخُلُقَهُ فَزَوِّجُوْهُ، إِلَّا تَفْعَلُوْا تَكُنْ فِتْنَةٌ فِي الأَرْضِ وَفَسَادٌ عَرِيْضٌ»
Artinya :”Jika seseorang yang engkau ridlai agama dan akhlaknya datang kepadamu untuk melamar maka nikahkanlah dia, jika tidak kalian lakukan maka akan terjadi fitnah (bencana) di muka bumi ini dan kerusakan yang merajalela”. Hadits riwayat At-Tirmizi (1084).
Sedangkan ridla dengan agama, akhlak dan amanahnya tidak diketahui melainkan setelah mengetahui keadaannya, maka segala cara yang bisa digunakan untuk mengetahui keadaan tanpa ada unsur pelanggaran, diperbolehkan; akan tetapi tidak digunakan untuk membuka aib, seperti jika keduanya saling menanyakan apakah engkau pernah berbuat dosa ini atau itu?! Maka pertanyaan seperti ini tidak diperkenankan, dan orang yang ditanya tidak wajib untuk menjawabnya, meskipun memang benar dia telah melakukan dosa tersebut, begitu juga tidak boleh bertanya dengan pertanyaan yang menyebabkan terkoyaknya kehormatan, seperti contoh yang dipaparkan dalam pertanyaan, maka tidak layak bagi satu pasangan meminta untuk diperlihatkan didepan khayalak sesuatu yang menjadi kekhususan pihak lain. Wallahu a’lam.
Saudaramu
Prof. DR Khalid Al-Muslih
14/10/1428H