×
العربية english francais русский Deutsch فارسى اندونيسي اردو

Permintaan Formulir Fatwa

Captcha yang salah

Fatwa / NIKAH HAL / Memanfaatkan harta isteri kemudian menceraikannya

Views:2427
- Aa +

Wahai syaikh yang mulia Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, aku menikah sejak empat bulan yang lalu, dan ternyata suamiku telah beristri, dan sebelum menikahiku dia bersumpah di atas Al-Qur’an bahwa dia tidak akan menceraikanku jika isteri pertamanya meminta kepada dia untuk menceraikanku, dan aku telah banyak membantu ekonomi dia dalam jumlah yang besar, dan sekarang aku kaget karena dia menceraikanku secara tidak langsung, maka bagaimana hukumnya?

استغلال الزوج لمال زوجته ثم تطليقه لها

Menjawab

Segala puji hanya milik Allah, aku bershalawat dan salam atas Nabi kita Muhammad, keluarga dan para sahabat beliau. 

Amma ba’du.

Pada hakikatnya permasalahan ini bukan pada sumpah dia, permasalahannya adalah ada sebagian dari lelaki berusaha menguasai perempuan, dengan cara memakan harta mereka tanpa hak yang dibenarkan, permasalahan ini harus mendapat  perhatian serius dari para pencari ilmu, dai dan orang yang mulia, bahkan aku ajak masyarakat secara umum untuk menegakkan keadilan bagi perempuan dari realita kezaliman yang menimpa mereka dari sebagian lelaki dalam masalah memakan harta perempuan, baik berupa harta warisan, gaji atau lainnya, aku telah mendengar berbagai cerita yang menyayat hati tentang sebagian lelaki yang menguasai harta isterinya.

Aku ingatkan para lelaki dengan sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam :

«مَنْ حَلَفَ عَلَى يَمِيْنٍ وَهُوَ فِيْهَا فَاجِرٌ؛ لِيَقْتَطِعَ بِهَا مَالُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ، لَقِيَ اللهَ وَهُوَ عَلَيْهِ غَضْبَانُ»

Artinya :”Barangsiapa bersumpah kemudian dia mengingkarinya; dengan niat untuk mengambil harta seorang muslim, dia akan menemui Allah dalam keadaan marah padanya”.Muttafaqun alaih. Dan dengan sabda beliau:

«لَا يَحِلُّ مَالُ امْرِئٍ إِلَّا بِطِيْبِ نَفْسٍ مِنْهُ»

Artinya:”Tidak dihalalkan harta seseorang kecuali dengan keridlaan jiwanya”. Hadits riwayat Ahmad, Ad-Daraqutni, Al-Baihaqi dan dihasankan (derajat haditsnya hasan). Maka bagaimana pula jika dia mengambil hartadalam jumlahbanyak dari para isteri kemudian tidak mengakuinya?! Bahkan kau temui dia setelah mengambil sejumlah harta,dia gunakan uang tersebut untuk menikah lagi; ini benar-benar penipuan dan kezaliman atas perempuan.

Adapun yang berkaitan dengan sumpah maka aku tidak akan membahasnya; karena merupakan sesuatu yang berkait khusus dengan lelaki tersebut; akan tetapi yang jadi pertanyaan apakah sumpah menghalangi untuk jatuhnya talak?

Jawabannya adalah : Tidak menghalangi jatuhnya talak, dan talak tetap berlaku.

Adapun tentang talak yang dia jatuhkan secara tidak langsung maka tidak berpengaruh, karena talak berlaku baik secara langsung didepanmu maupun tidak langsung, aku harap engkau sabar atas musibah ini, dan aku sarankan engkau untuk meminta kepada yang Maha berkuasa dan berkehendak, yaitu Allah yang tidak ada sesembahan yang berhak disembah melainkan Dia, mintalah keadilan kepada-Nya perihal suamimu.

Saudaramu

Prof. DR Khalid Al-Muslih

5/3/1433 H

 



×

Apakah Anda benar-benar ingin menghapus item yang sudah Anda kunjungi?

Ya, Hapus