×
العربية english francais русский Deutsch فارسى اندونيسي اردو

Permintaan Formulir Fatwa

Captcha yang salah

Fatwa / NIKAH HAL / Menikah dengan isteri kedua dan enggan bermalam di isteri pertama

Views:3631
- Aa +

Aku menikah 16 (enam belas tahun) yang lalu, kemudian aku menikah dengan wanita lain yang memiliki kedudukan yang tinggi, dan aku mencintainya dan dia tidak sanggup menanggung beban kepergianku kerumah isteri pertama, karena takut kehilangan dia maka aku tidak pernah pergi kerumah isteri pertama sama sekali selama lebih dari empat bulan hingga aku putuskan akan mentalak isteri pertama, perlu diketahui bahwa isteri pertamaku telah aku talak sebelumnya sebanyak dua kali, namun dia menerima keadaannya untuk melanjutkan pernikahan dengan tanpa talak, apakah aku berdosa jika tidak menggaulinya selama empat bulan, sebagai maklumat aku tidak membencinya, hanya lebih mengutamakan yang kedua dan tidak mau kehilangan dia, aku berharap kepada anda, tolong jawab pertanyaanku, isteri pertamaku memiliki angan-angan aku akan kembali kepadanya suatu saat nanti, dan rela dengan pernikahan keduaku.

تزوج بثانية ورفض المبيت عند الأولى

Menjawab

Segala puji hanya milik Allah, shalawat, salam dan keberkahan atas Rasulullah, keluarga dan para sahabat beliau. 

Amma ba’du.

Sebagai jawaban atas pertanyaanmu maka kita katakan dan Allahlah pemberi taufik:

Jika isteri pertamamu telah merelakan haknya dan engkau tahu tidak ada sesuatu yang ditakutkan baik kerusakan ataupun fitnah karena tidak engkau pergauli, maka boleh untuknya pilihan tersebut, hanya aku nasehati engkau untuk bertakwa kepada Allah dan engkau pergauli dia hingga engkau dapat memenuhi kebutuhannya, karena dia memiliki kebutuhan yang sama sepertimu, dan tidak boleh mengharap ridla isteri kedua dengan menanggalkan hak isteri pertama, karena hal ini termasuk dari perkataan Nabi shallallahu alaihi wasallam dalam hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari (5152) berkata : Telah memberitahukan kepadaku Ubaidullah bin Musa, dari Zakaria yaitu Ibnu Abi Zai’idah dari Sa’ad bin Ibrahim, dari Abu Salamah, dari Abu Hurairah –semoga Allah meridlainya- dari Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda :

«لاَ يَحِلُّ لِامْرَأَةٍ تَسْأَلُ طَلاَقَ أُخْتِهَا، لِتَسْتَفْرِغَ صَحْفَتَهَا، فَإِنَّمَا لَهَا مَا قُدِّرَ لَهَا»

Artinya :”Tidak halal bagi seorang isteri meminta talak saudarinya, agar dapat menguasai piringnya (agar madunya tidak mendapat bagian), karena sesungguhnya bagi dia apa yang telah ditakdirkan untuknya”.



×

Apakah Anda benar-benar ingin menghapus item yang sudah Anda kunjungi?

Ya, Hapus