Apakah orang yang menderita sakit gagal ginjal boleh meninggalkan puasa?
هل يجوز الفطر لمريض مصاب بمرض الفشل الكلوي؟
Apakah orang yang menderita sakit gagal ginjal boleh meninggalkan puasa?
هل يجوز الفطر لمريض مصاب بمرض الفشل الكلوي؟
Menjawab
Segala puji hanya milik Allah Subhanahu wa Ta'ala, Rabb semesta alam. Shalawat, salam, dan keberkahan semoga selalu tercurah kepada Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam, keluarganya, dan para shahabatnya. Amma ba'du:
Dengan memohon taufik kepada Allah Ta'ala kami akan menjawab pertanyaanmu, kami katakan:
Apabila cuci ginjal (hemodialisa) membuatnya terhalang mendapatkan kekuatan yang karenanya Allah Subhanahu wa Ta'alawajibkan puasa atas orang yang mampu, maka ketika itu dia tidak wajib berpuasa. Lalu tersisa satu pertanyaan, apakah itu berlaku terus menerus?Maksudnya, bahwa dia tidak mampu berpuasa secara terus menerus atau dia tidak mampu hanya di hari-hari cuci ginjal (hemodialisa) sedangkan di selain hari-hari itu dia mampu berpuasa? Apabila dia tidak mampu berpuasa secara terus menerus, maka ketika itu dia membayar fidyah dengan memberi makan seorang miskin setiap harinya; karena Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
﴿وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ﴾ [البقرة:184]
Artinya: "Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin." (QS. Al-Baqarah: 184); dan ini adalah pendapat jumhur ulama.
Adapun jika dia mampu berpuasa di selain hari-hari cuci ginjal, maka ketika itu kita katakan, "Berbukalah pada hari-hari yang Anda tidak mampu berpuasa padanya, lalu qadhalah hari-hari itu. Karena Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
﴿فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ﴾[البقرة:184]
Artinya: "Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain." (QS. Al-Baqarah: 184).