×
العربية english francais русский Deutsch فارسى اندونيسي اردو

Permintaan Formulir Fatwa

Captcha yang salah

Fatwa / Puasa / Kehamilannya terjadi terus menerus dan tidak mampu mengqadha puasanya

Views:2752
- Aa +

Apa yang harus dilakukan oleh wanita yang kehamilannya terjadi terus menerus dan tidak mampu mengqadha puasanya?

تتابع حملها ولم تستطع القضاء

Menjawab

Segala puji hanya milik Allah Subhanahu wa Ta'ala, Rabb semesta alam. Shalawat, salam, dan keberkahan semoga selalu tercurah kepada Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam, keluarganya, dan para shahabatnya. Amma ba'du:

Dengan memohon taufik kepada Allah Ta'ala kami akan menjawab pertanyaanmu, kami katakan:

Kita katakan kepadanya, "Andatidak berdosa. Kapanpun Andamampu, puasakanlah hari-hari yang Andalewatkan. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

﴿فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ﴾[البقرة:184]

Artinya: "Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain." (QS. Al-Baqarah: 184).

Itu berkenaan dengan puasa wajib, dan begitu juga dengan puasa qadha. Apabila dia tidak mampu, maka sesungguhnya dia berpuasa kapanpun dia mampu.

Bisa jadi kehamilannya yang sekarang berlanjut sampai datang bulan Ramadhan dan setelah itu dia tidak mampu mengqadha puasa sebelum datang Ramadhan berikutnya. Sehingga tidak mengapa jika dia mengqadha puasanya setelah datang Ramadhan yang berikutnya dan dia hanya diwajibkan mengqadha puasa saja tanpa harus membayar fidyah.

Sampaipun menurut pendapat orang yang mengatakan, "Apabila seseorang menunda qadha puasanya hingga datang Ramadhan yang berikutnya, maka dia wajib membayar fidyah." Itu berlaku jika dia menundanya tanpa udzur. Sedangkan wanita hamil itu menunda qadha puasanya karena udzur.

Sedangkan waktu yang berlalu setelah Ramadhan seperti bulan Syawal, Dzul Qa'dah, dan Dzul Hijjah, tidak mengharuskannya untuk membayar kafarat; karena itu adalah wajib muwassa' (yang waktunya lapang) dan tidak sempit baginya untuk mengqadha puasa padanya, dan dia pun tidak dituntut untuk mengqadha puasanya di awal waktu. Sehingga ketika dia terkena suatu udzur dan udzur itu berlanjut sampai datang bulan Ramadhan berikutnya, maka dia ma'dzur (berhak diberikan udzurnya).

 


Topik yang Dilihat

1.

×

Apakah Anda benar-benar ingin menghapus item yang sudah Anda kunjungi?

Ya, Hapus