×
العربية english francais русский Deutsch فارسى اندونيسي اردو

Permintaan Formulir Fatwa

Captcha yang salah

Fatwa / Puasa / Puasa Bagi Orang Yang Sering Lupa

Views:2455
- Aa +

Apakah orang yang sering lupa wajib berpuasa?

الصوم على كثير النسيان

Menjawab

Segala puji hanya milik Allah Subhanahu wa Ta'ala, Rabb semesta alam. Shalawat, salam, dan keberkahan semoga selalu tercurah kepada Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam,keluarganya, dan para shahabatnya. Amma ba'du:

Dengan memohon taufik kepada Allah Ta'ala kami akan menjawab pertanyaanAnda, kami katakan:

Apabila seseorang lupa hingga kehilangan akal, maksudnya dia sampai pada tingkatanpikun yang padanya dia tidak dapat membedakan antara banyak perkara secara tepat, maka ketika itu dia tidak wajib berpuasa dan setelahnya dia tidak wajib mengqadha puasa dan membayar kafarat.

Adapun jika lupa itu datang dan pergi, dimana akalnya datang namun dia lupa, maka lupa seperti itu terkadang diderita sampaipun oleh orang-orang sehat; dan lupa seperti itu tidak menghapus taklif. Jadi, adanya lupa atau sering lupa tidak menghapus taklif. Yang menghapus taklif adalah hilangnya akal. Adapun jika seseorang lupa tentang banyak perkara dan tidak mengingatnya, maka itu tidak berpengaruh pada ketetapan taklif bagi dirinya.

Selanjutnya seyogyanya kita memperhatikan kondisi orang itu; apabila problemnya adalah bahwa dia lupa dan minum di siang hari bulan Ramadhan, maka Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallamtelah bersabda, sebagaimana disebutkan di dalam Ash-Shahih dari hadits Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu:

"مَنْ نَسِيَ وَهُوَ صَائِمٌ فَأَكَلَ أَوْ شَرِبَ، فَلْيُتِمَّ صَوْمَهَ فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللهُ وَسَقَاهُ."

"Baransiapa yang lupa lalu makan atau minum padahal dia sedang berpuasa, maka hendaknya dia menyempurnakan puasanya; karena sesungguhnya dia diberi makan dan diberi minum oleh Allah Ta'ala."

Adapun jika dia lupa sampai pada tingkatanpikun, sehingga dia tidak dapat membedakan, maka ketika itu tidak mengapa jika dia meninggalkan puasa; karena dia tidak termasuk di antara orang-orang yang wajib puasa. Dia pun tidak wajib membayar kafarat dalam kondisi tersebut, karena kafarat dan fidyah hanya diwajibkan atas orang yang termasuk di antara orang-orang yang wajib puasa namun tidak mampu atau berat menjalankannya, baik karena sakit yang menahun ataupun karena usia tua dan jompo namun akalnya masih berfungsi. Adapun jika akalnya sudah hilang, maka terhapuslah taklif bagi dirinya.


Topik yang Dilihat

1.

×

Apakah Anda benar-benar ingin menghapus item yang sudah Anda kunjungi?

Ya, Hapus