×
العربية english francais русский Deutsch فارسى اندونيسي اردو

Permintaan Formulir Fatwa

Captcha yang salah

Fatwa / الزكاة / ZAKAT PERHIASAN

Views:3261
- Aa +

Seorang wanita kehilangan gelang dan kalung dikarenakan zakatnya yang banyak. Sedangkan wanita ini tidak memiliki pendapatan khusus dan suaminya tidak selalu memiliki kemampuan mengeluarkan zakatnya. Lalu wanita ini memakai sedikit darinya. Apakah boleh bagi wanita ini untuk membiarkannya dan digunakan untuk kebutuhan karena adanya kesulitan dan tidak mengeluarkan zakatnya? Dan sebagai informasi tambahan, suaminya memiliki kesulitan ekonomi dan membutuhkannya setiap hari.

زكاة الحلي

Menjawab

Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam serta keberkahan semoga selalu tersampaikan kepada Rasulullah dan keluarganya serta para sahabatnya.

Amma ba'du.

Dari pertanyaan yang diajukan tampakbahwa emas yang ada bukan untuk hiasan dan bukan untuk dipakai. Tetapi sebagai cadangan menutup kebutuhan  dan nafkah. Emas semacam ini wajib dikeluarkan zakatnya karena masuk dalam keumuman dalil dari Al-Quran dan Sunnah yang menunjukkan kewajiban zakat perhiasan. Jika ia tidak memiliki uang tunai, maka wajib baginya mengeluarkan zakat emas tadi sesuai kadar yang diwajibkan. Atau diukur kadar wajib kemudian dijual untuk mendapatkan nilai harga emas kemudian membayarkan zakat kepada orang yang berhak.

Saudaramu.

Prof. Dr. Khalid Al Mosleh

11/11/1424 H.



×

Apakah Anda benar-benar ingin menghapus item yang sudah Anda kunjungi?

Ya, Hapus