×
العربية english francais русский Deutsch فارسى اندونيسي اردو

Permintaan Formulir Fatwa

Captcha yang salah

Fatwa / الزكاة / ZAKAT EMAS YANG BEMACAM-MACAM

Views:2697
- Aa +

Bagaimana cara menzakati emas yang dipakai dengan jenis yang bermacam-macam ?

زكاة الذهب المستعمل المختلفة أنواعه

Menjawab

Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam serta keberkahan semoga selalu tersampaikan kepada Rasulullah dan keluarganya serta para sahabatnya.

Amma ba'du.

Dengan memohon taufik dari Allah Ta'ala maka jawaban pertanyaan saudara adalah :

Perbedaan jenis tidak berpengaruh dalam kewajiban zakat berdasarkan pendapat yang mewajibkan zakat emas yang dipakai. Dan sebagaimana yang telah diketahui dalam permasalahan ini ada dua pendapat para ulama :

Pendapat pertama : Wajib dizakati. Ini adalah pendapat Hanafiyah dan yang dipilih sebagian ulama.

Pendapat kedua : Tidak wajib dizakati. Ini adalah pendapat mayoritas ulama.

Berdasarkan pendapat yang mewajibkan, dalam emas yang dipakai tidak ada perbedaan dalam kewajiban mengeluarkan zakatnya, baik emas buatan Saudi Arabia ataupun buatan Italia dan Eropa. Kemudian dihitung beratnya apakah sudah mencapai nishabnya yaitu 85 gram. Kemudian jika sudah terkumpul semua yang dimiliki dan sudah melebihi 85 gram maka dikeluarkan zakatnya seperempatpuluh dari nilai harga jualnya atau diambil darinya yaitu dari emas itu sendiri. Atau dari harga sejumlah seperempatpuluh. Yaitu satu dibagi empat puluh. Dan diketahui dalam masyarakat sejumlah 2,5 %.

Saudaramu.

Prof. Dr. Khalid Al Mosleh


Topik sebelumnya

×

Apakah Anda benar-benar ingin menghapus item yang sudah Anda kunjungi?

Ya, Hapus