×
العربية english francais русский Deutsch فارسى اندونيسي اردو

Permintaan Formulir Fatwa

Captcha yang salah

Fatwa / الزكاة / ZAKAT UNTUK HARTA YANG BELUM DITERIMA

Views:2744
- Aa +

Apakah harta yang belum diterima, wajib dikeluarkan zakatnya?

زكاة المال الذي لم يقبض

Menjawab

Segala puji bagi Allah Ta’ala,  shalawat dan salam serta keberkahan semoga selalu tersampaikan kepada Rasulullah dan keluarganya serta para sahabatnya.

Amma ba'du.

Dengan memohon taufik dari Allah Ta'ala maka jawaban atas pertanyaan saudara adalah :

Tidak ada kewajiban mengeluarkan zakat atas harta yang belum diterima, karena salah satu syarat wajib zakat adalah al-milku (kepemilikan), dan hal ini merupakan sebuah kesepakatan ulama.

Allah Ta'ala berfirman :

﴿خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ﴾[التوبة:103]،

"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka"Q.S. at-Taubah : 103.

Dalam hal ini, seseorang yang tidak memiliki harta maka sesuai kebiasaan ia pantas diberi dan berhak menerima, sehingga ia tidak berkewajiban mengeluarkan zakat sampai ia memiliki harta tersebut. Dengan demikian, orang yang meminjam tidaklah wajib mengeluarkan zakat sampai dihitung haul (satu tahun)dari harta sebelumnya, yakni dari waktu ia menerima. Misalnya engkau menerimanya pada bulan Muharam, maka jika datang bulan Muharam yang berikutnya dan harta tersebut masih bersamamu atau masih tersisa sebanyak yang tidak mengurangi nisab maka keluarkanlah zakatnya

Saudaramu.

Prof. Dr. Khalid Al Mosleh



×

Apakah Anda benar-benar ingin menghapus item yang sudah Anda kunjungi?

Ya, Hapus