Ayah dari seorang perempuan meninggal dunia, sedangkan dia menanggung hutang. Perempuan ini akan membayar zakat hartanya. Apakah boleh ia membayar zakat untuk melunasi hutang ayahnya?
قضاء دين الميت من الزكاة
Ayah dari seorang perempuan meninggal dunia, sedangkan dia menanggung hutang. Perempuan ini akan membayar zakat hartanya. Apakah boleh ia membayar zakat untuk melunasi hutang ayahnya?
قضاء دين الميت من الزكاة
Menjawab
Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam serta keberkahan semoga selalu tersampaikan kepada Rasulullah dan keluarganya serta para sahabatnya.
Amma ba'du.
Dengan memohon taufik dari Allah Ta'ala maka jawaban pertanyaan saudara adalah :
Jumhur ulama dari kalangan Hanafiyah dan Syafiiyah serta salah satu pendapat dalam madzhab Hanabilah berpendapat tidak boleh melunasi hutang si mayit dari zakat. Dan hujjah mereka adalah bahwasanya Allah Ta’ala menyebutkan orang yang kesulitan membayar hutang. Dan ini tidak berlaku (untuk orang yang sudah mati) dalam melunasi hutangnya; karena tidak hak kepemilikan dari pemilik hutang sendiri.
Sedangkan ulama madzhab Malikiyah dan satu pendapat di madzhab Syafiiyah serta riwayat dalam madzhab Hanabilah juga pendapat yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah tentang bolehnya melunasi hutang mayit dengan zakat. Mereka berargumen dengan keumuman ayat dan qiyas tentang sahnya pelunasan hutang orang hidup.
Dan menurut pendapat saya, diperbolehkan melunasi hutang dari zakat. Karena Allah Ta’ala menjadikan zakat di dalam mereka bukan untuk mereka. Allah berfirman :
﴿إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَاِبْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ﴾[التوبة:60]
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” Q.S. At Taubah : 60.
Syaikhul Islam rahimahullah dalam Majmu’ Fatawa menyatakan tentang alasan dibolehkannya (25/80) : Karena Allah Ta’ala berfirman “dan orang-orang yang berhutang” dan tidak mengatakan : dan untuk orang-orang (hidup) yang berhutang. Dan orang yang berhutang tidak disyaratkan yang memilikinya. Oleh karena itu boleh melunasi hutangnya dan boleh memiliki untuk ahli warisnya dan selainnya. Dan menjadi lebih ditekankan jika si mayit adalah kerabat dari pemilik zakat.
Wallahu A’lam
Saudaramu.
Prof. Dr. Khalid Al Mosleh
30/12/1424 H.