×
العربية english francais русский Deutsch فارسى اندونيسي اردو

Permintaan Formulir Fatwa

Captcha yang salah

Fatwa / الزكاة / ZAKAT PEMBANTU DAN SOPIR

Views:5301
- Aa +

Apa hukum memberikan zakat untuk sopir dan pembantu?

ما حكم دفع الزكاة للخادم والسائق؟

Menjawab

Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam serta keberkahan semoga selalu tersampaikan kepada Rasulullah dan keluarganya serta para sahabatnya.

Amma ba'du.

Dengan memohon taufik dari Allah Ta'ala maka jawaban pertanyaan saudara adalah :

Penyaluran harta zakat untuk para pekerja baik di rumah maupun selainnya seperti di kantor lebih diutamakan jika mereka adalah orang yang berhak menerima zakat. Mereka adalah orang yang membutuhkan dan mereka bisa mengalihkan sumbangan makanan dan pakaiannya di negaranya, maka tidak mengapa memberikan zakat kepada mereka.

Tapi ingat janganlah suka mengungkit-ungkit pemberian. Ada sebagian orang yang membayarkan zakatnya kepada pekerja di rumahnya kemudian meghitung-hitung dengan mengungkit-ungkitnya. Ia berkata: Saya telah memberikan kepada pembantu perempuan saya zakat; ketika mendapati kekurangan yang ia kerjakan ketika diminta meyelesaikan suatu pekerjaan. Ini bisa menjadi sesuatu yang membahayakan baginya. Dan Allah Jalla wa 'Alaa telah melarang dari perbuatan mengungkin-unngkit pemberian dan menyakiti dengan menyebutkan pemberian dalam sedekah. Allah juga menjelaskan bahwa itu merupakan pembatal dan penghancur sedekah. Maka saya memperingatkan bahaya mengungkit-ungkit pemberian.

Tapi saya katakan, hukum asal memberikan zakat kepada mereka adalah boleh untuk yang berhak menerimanya seperti orang fakir miskin dan selain mereka yang telah Allah Ta'ala sebutkan dalam ayat, walaupun mereka bekerja berada di bawah orang lain dan mendapatkan upah dari pemberi zakat; seperti ketika menyewa orang untuk bekerja menjadi sopir di rumah dan keluarga.

Kesimpulannya : Dibolehkan memberikan zakat, tapi tidak boleh menghitungnya sebagai gaji. Tidak boleh mengungkit-ungkit dan menyakiti., dan tidak menganggap ini sebagai imbalan atas pekerjaannya. Karena ada sebagian orang yang menghitungnya sebagai upah pekerjaan, jika ia tekun dalam bekerja kemudian diberikan kepadanya zakat. Jika tidak tekun maka tidak mendapatkan bagian zakat, maka bertindaklah dengan bijak.

Saudaramu.

Prof. Dr. Khalid Al Mosleh



×

Apakah Anda benar-benar ingin menghapus item yang sudah Anda kunjungi?

Ya, Hapus