×
العربية english francais русский Deutsch فارسى اندونيسي اردو

Permintaan Formulir Fatwa

Captcha yang salah

Fatwa / الزكاة / NISAB ZAKAT UANG TUNAI

Views:3565
- Aa +

Berapa nishab zakat uang tunai? Dan apa hukum memberikan zakat tersebut untuk kedua orang tua?

ما هو نصاب النقود في الزكاة؟ وما حكم إعطائها للوالدين؟

Menjawab

Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam serta keberkahan semoga selalu tersampaikan kepada Rasulullah dan keluarganya serta para sahabatnya.

Amma ba'du.

Dengan memohon taufik dari Allah Ta'ala maka jawaban pertanyaan saudara adalah :

Menurut pendapat yang benar dari para ulama, jika memang tidak ada kewajiban memberikan nafkah kepada kedua orang tua, artinya karena kondisinya lemah dan tidak mampu kecuali mengurusi dirinya sendiri, tetapi ia memiliki kewajiban zakat dan orang tuanya adalah orang yang miskin dan membutuhkan sesuatu yang bisa membantunya dan ia termasuk orang yang berhak menerima zakat. Maka kami sampaikan : Berikan kepadanya zakat, itu lebih utama daripada diberikan kepada orang lain. Dan ia termasuk berbakti kepada orang tua.

Mungkin orang itu akan mengatakan : Ini adalah orang tuasaya, sedangkan saya wajib memberikan nafkah kepadanya. Kami katakan : Engkautidak mampu memberikan nafkah dalam kondisi seperti ini, jika kamu tidak mampu memberikan nafkah sedangkan kamu memiliki zakat maka berikan kepadanyadenganmemperhatikan dua hal.

Adapun yang terkait dengan nishab uang tunai, ada beberapa ulama yang berpendapat dengan menghitungnya seperti zakat perak. Ada yang berpendapat seperti zakat emas. Dan pendapat yang lebih dekat dengan kebenaran adalah seperti zakat emas yaitu 85 gram. Jika hartamu telah mencapai harganya senilai 85 gram maka wajib zakat baik berupa Dinar, Riyal, Dollar, Ponds sesuai dengan jenis mata uang.

Bagaimana cara mengetahuinya perhitungannya? Datanglah ke penjual emas dan tanyakan harga per gram emas. Kemudian kalikan dengan 85. Jika semisal 85 gram senilai 1000 Riyal. Jika engkau memiliki uang tunai senilai lebih dari 1000 Riyal dan telah mencapai haul, maka diwajibkan atasmu zakat.

Saudaramu.

Prof. Dr. Khalid Al Mosleh



×

Apakah Anda benar-benar ingin menghapus item yang sudah Anda kunjungi?

Ya, Hapus