×
العربية english francais русский Deutsch فارسى اندونيسي اردو

Permintaan Formulir Fatwa

Captcha yang salah

Fatwa / الزكاة / ZAKAT TANAH YANG DITEMPATI

Views:4955
- Aa +

Apakah diwajibkan zakat atas tanah yang ditempati.

هل تجب الزكاة على قطعة الأرض السكنية؟

Menjawab

Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam serta keberkahan atas Rasulullah, keluarga dan para sahabat beliau.

Jawaban atas pertanyaan saudara, kami katakan-dengan mengharap taufik Allah Ta'ala:

Masalah zakat bangunan dan zakat harta yang dizakati karena perdagangan, yakni apa-apa yang ditawarkan untuk diperjual-belikan, maka haruslah dilihat kepemilikannya. Apakah kepemilikannya itu diniatkan untuk diperjual-belikan atau tidak. Jika kepemilikan tersebut diniatkan untuk diperjual-belikan maka dalam hal ini wajib dikeluarkan zakatnya atas harta pokok seiring berjalannya tahun, adapun jika kepemilikannya tersebut untuk kemaslahatan atau karena kebutuhan, lalu ditawarkan untuk dijual, atau kepemilikannya tersebut adalah kepemilikan yang bukan merupakan pilihannya, karena warisan sebagai contohnya, atau kepemilikan karena hibah  (pemberian), maka tidak diwajibkan atasnya zakat walaupun ada transaksi perdagangan didalamnya.

Jadi, perlu dilihat niat kepemilikannya atas sesuatu yang diwajibkan zakat karena perdagangan. Jika kepemilikannya diniatkan untuk dagang dan jual-beli maka yang demikian wajib zakatnya jika telah sampai haul-nya, adapun haulnya adalah haul harta pokok pembelian harta tersebut. Namun jika tidak ada didalamnya niat untuk diperdagangkan, melainkan diniatkan untuk disimpan dan diambil manfaatnya, atau dimiliki namun ia tidak tahu apa yang harus ia lakukan atasnya, seperti sebagian orang yang memiliki hak milik atas kepemilikan bangunan, atau seseorang yang berkata : aku membelinya sekarang dan kelak setelah beberapa tahun aku akan tahu apa yang akan aku petik; maka yang demikian tidaklah wajib atasnya zakat menurut pendapat yang rajih atau kuat.

Dan ketika kami katakan wajib zakatnya tergantung haul atas harta pokok, maksudnya adalah misalnya saya memiliki (uang) lima puluh ribu, lalu saya membeli dengannya barang dagangan atau bangunan untuk diperjual-belikan. Lalu (uang) lima puluh ribu tersebut telah berlalu dalam transaksi keuanganku selama tiga bulan, kemudian dengannya pula aku membeli bangunan untuk diperjual-belikan, lalu kapan aku harus mengeluarkan zakatnya? Sebagian orang memulai penghitungan haul dari pembelian tanah dan sebagian lagi memulainya dari pembelian barang dagangan, ini rancu, karena hartanya ada secara fisik, namun berubah bentuk yakni dari uang menjadi bangunan, atau dari uang menjadi barang dagangan. Maka hal ini tidaklah mengubah hukum, namun wajib bagi saya menghitung zakat dari kepemilikanku terhadap suatu harta dan bukan menurut pembelian tanah.lalu aku hitung Sembilan bulan setelah membeli tanah, sampai genap satu tahun penuh yakni genap haul atas harta pokok lalu aku zakati.

Dan seandainya aku jual tanah tersebut setelah beberapa waktu untuk mendapatkan uang, maka aku cukup mengeluarkan zakat atas harta pokok, tidak dari berubahnya uang menjadi tanah, lalu dari tanah menjadi uang. 

Dan jika kepemilikan bangunan bukan hasil jual-beli, namun jika didapat dari hibah atau warisan lalu kapan diwajibkan zakat untuk harta seperti ini ?

Beberapa ulama menyatakan : Jika diniatkan atas harta tersebut perniagaan, maka penghitungan tahun kewajiban zakat sejak diniatkan.

Sebagian ulama yang lain menyatakan : Tidak ada kewajiban zakat, karena tidak ada pengaruh dengan adanya niat ketika mendapatkan kepemilikan. Niat dianggap berpengaruh ketika mengusahakan sendiri kepemilikan. Ini tidak berlaku dalam harta yang dimiliki secara otomatis sebagaimana dalam harta hibah (pemberian). (Niat) berlaku ketika harta yang dimiliki hasil dari jual beli dan yang semisalnya. Walaupun ia berniat menjualnya tidak ada zakat (dari harta pemberian). Ini adalah pendapat mayoritas ulama.

Saudaramu.

Prof. Dr. Khalid Al Mosleh



×

Apakah Anda benar-benar ingin menghapus item yang sudah Anda kunjungi?

Ya, Hapus