×
العربية english francais русский Deutsch فارسى اندونيسي اردو

Permintaan Formulir Fatwa

Captcha yang salah

Fatwa / الزكاة / ZAKAT EMAS LIRA

Views:4093
- Aa +

Saya memiliki saudari yang memiliki koin Lira senilai emas 85 gram dan telah lewat beberapa tahun dan belum dikeluarkan zakatnya sekitar delapan tahun. Dan ia belum memakainya sama sekali. Apa hukum syariat dalam hal itu?

هل على هذه الليرات زكاة؟

Menjawab

Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam serta keberkahan semoga selalu tersampaikan kepada Rasulullah dan keluarganya serta para sahabatnya.

Amma ba'du.

Wajib mengeluarkan zakat Lira ini karena dia bukan perhiasan dan tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang wajibnya membayar zakat emas. Perbedaan pendapat terdapat pada emas yang dipakai dari perhiasan apakah wajib dizakati atau tidak.

Maka wajib baginya menilai kadar zakat tahun yang sudah lewat dan dibayarkan zakatnya.

Saudaramu.

Prof. Dr. Khalid Al Mosleh

7/6/1425 H.



×

Apakah Anda benar-benar ingin menghapus item yang sudah Anda kunjungi?

Ya, Hapus