×
العربية english francais русский Deutsch فارسى اندونيسي اردو

Permintaan Formulir Fatwa

Captcha yang salah

Fatwa / أصول الفقه / Dimanakah dapat aku temui kaidah syar’iyyah ini?

Views:2966
- Aa +

Aku ingin ditunjukkan tempat dimana aku dapat temukan kaidah bahwa menyilisihi Adab-adab syariat berhukum makruh, bukan haram; dan apakah termasuk dalam kaidah ini permasalahan mewarnai jenggot dan mencabut rambut yang ada pada wajah?

أين أجد هذه القاعدة الشرعية؟

Menjawab

Segala puji hanya milik Allah, semoga Allah memberi salam dan bershalawat atas Rasulullah, juga atas keluarga dan para sahabat beliau.

Amma ba’du.

Kaidah ini telah disebut oleh banyak ahli ilmu diantara mereka Ibnu Abdil Barr dalam kitabnya At-Tamhid (1/142, 397) dan juga pada (11/13), Ibnu Rajab dalam kitab jami’u ulum wal hikam memberi isyarat pada tempat tersebut ketika menjelaskan hadits :”Ssesungguhnya Allah mewajibkan beberapa kewajiban” (1/280), begitu pula Ibnu Hajar menyebutkannya dalam kitab Fathul Bari (1/253), adapun permasalahan “Mencabut rambut yang ada pada wajah”, maka tidak termasuk dalam kaidah dengan tanpa keraguan, karena Rasulullah telah melaknat orang yang melakukannya, dan yang semisal dengannya tidak mungkin dapat dipahami berhukum makruh. Wallahu a’lam.

Saudaramu

Khalid bin Abdullah Al-Mushlih

11/06/1425 H



×

Apakah Anda benar-benar ingin menghapus item yang sudah Anda kunjungi?

Ya, Hapus