Segala puji hanya milik Allah, semoga Allah memberi salam dan bershalawat atas Rasulullah, juga atas keluarga dan para sahabat beliau.
Amma ba’du.
Kaidah ini telah disebut oleh banyak ahli ilmu diantara mereka Ibnu Abdil Barr dalam kitabnya At-Tamhid (1/142, 397) dan juga pada (11/13), Ibnu Rajab dalam kitab jami’u ulum wal hikam memberi isyarat pada tempat tersebut ketika menjelaskan hadits :”Ssesungguhnya Allah mewajibkan beberapa kewajiban” (1/280), begitu pula Ibnu Hajar menyebutkannya dalam kitab Fathul Bari (1/253), adapun permasalahan “Mencabut rambut yang ada pada wajah”, maka tidak termasuk dalam kaidah dengan tanpa keraguan, karena Rasulullah telah melaknat orang yang melakukannya, dan yang semisal dengannya tidak mungkin dapat dipahami berhukum makruh. Wallahu a’lam.
Saudaramu
Khalid bin Abdullah Al-Mushlih
11/06/1425 H