×
العربية english francais русский Deutsch فارسى اندونيسي اردو

Permintaan Formulir Fatwa

Captcha yang salah

Fatwa / أصول الفقه / Memberi udzur (maaf) karena bodoh

Views:2496
- Aa +

Apakah (pentrj. seseorang yang melakukan perbuatan kekafiran) dimaafkan dengan alasan tidak tahu, pada permasalahan yang telah diketahui dalam agama secara pasti?

العذر بالجهل

Menjawab

Segala puji hanya milik Allah, semoga Allah memberi salam dan bershalawat atas Rasulullah, juga atas keluarga dan para sahabat beliau.

Amma ba’du.

 Permasalahan ini termasuk permasalahan yang besar, begitu panjang lebar pembahasan diantara kalangan ahli ilmu, dan telah ditulis beberapa buku seputar permasalahan ini, dan yang jelas bagiku adalah bahwa bodoh (tidak tahu) secara asal adalah alasan terangkatnya hukuman, dalil-dalil dari Al-Qur’an dan As-Sunnah tentang pendapat ini sangat banyak, diantaranya adalah firman Allah Ta’ala:   

﴿وَمَا كُنَّا مُعَذِّبِينَ حَتَّى نَبْعَثَ رَسُولًا﴾ (الإسراء:15)

Artinya :”Dan Kami tidak akan meng'azab sebelum Kami mengutus seorang rasul” Al-Isra’:15.

Dan firman Allah :

Artinya :”(Mereka Kami utus) selaku rasulrasul pembawa berita gembira dan pemberi peringatan agar supaya tidak ada alasan bagi manusia membantah Allah sesudah diutusnya rasul-rasul itu” An-Nisa’ 165.

﴿رُسُلًا مُبَشِّرِينَ وَمُنْذِرِينَ لِئَلَّا يَكُونَ لِلنَّاسِ عَلَى اللَّهِ حُجَّةٌ بَعْدَ الرُّسُلِ وَكَانَ اللَّهُ عَزِيزًا حَكِيمًا﴾ (النساء:165)

Artinya :”(Mereka Kami utus) selaku rasulrasul pembawa berita gembira dan pemberi peringatan agar supaya tidak ada alasan bagi manusia membantah Allah sesudah diutusnya rasul-rasul itu” An-Nisa’ 165.

Dan tidak ada perbedaan dalam hal tersebut antara yang telah diketahui termasuk dalam agama secara pasti dan yang lainnya, jika memang permasalahannya adalah semisal hal yang tidak diketahui, maka apalagi jika permasalahannya lebih jauh lagi, seperti jika digambarkan untuknya atau diajarkan kepadanya bahwa permasalahan tersebut adalah agama, dan kebenaran, dan kebalikannya adalah kesesatan, aneh dan kekafiiran; maka yang wajib adalah harus berhati-hati dalam masalah ini dan tidak tergesa-gesa.

Saudaramu

Khalid bin Abdullah Al-Mushlih

27/03/1425 H



×

Apakah Anda benar-benar ingin menghapus item yang sudah Anda kunjungi?

Ya, Hapus