×
العربية english francais русский Deutsch فارسى اندونيسي اردو

Permintaan Formulir Fatwa

Captcha yang salah

Fatwa / muamalat / ASURANSI DIYAT

Views:2406
- Aa +

Kerabat saya menabrak seorang pemuda, kemudian meninggal karena kejadian ini. Perusahaan asuransi yang bertanggung jawab pada mobil membayar diyat (tebusan) penuh. Sedangkan perusahaan asuransi termasuk asuransi konvensional dan bersifat memaksa. Kerabat saya tidak mampu membayar diyat dari hartanya, tetapi mungkin bisa mendapat bantuan atau sekedar pinjaman sejumlah uang dari keluarga. Apakah yang dilakukannya dibolehkan dalam keadaan tersebut ? Adapun hukum kafarat apakah ia harus berpuasa dua bulan berturut-turut mulai sejak sekarang ? Apakah boleh mengakhirkannya, karena akan datang bulan puasa kemudian Idul Fitri masuk dalam dua bulan ? Dan apa nasehat Anda dalam masalah puasa ini ? التأمين دفع الدية فما الحكم

Menjawab

Segala puji bagi Allah, salawat dan salam serta keberkahan semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah, kepada keluarganya dan para sahabatnya.

Amma badu.

Asuransi adalah akad yang diperselisihkan di kalangan para ulama. Kebanyakan ulama melihat keharaman akad-akad ini, sedangkan sebagian ulama berpendapat dibolehkannya. Jika engkau mengikuti akad seperti ini karena ketidaktahuan keharamannya maka tidak ada dosa bagimu. Dan apa yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi untukmu dan diberikan kepada keluarga orang yang meninggal dibolehkan. Ini jika engkau terpaksa mengikuti asuransi sesuai yang saya ketahui.

Adapun hukum kafarat, jika tabrakan dikarenakan karena ketidaksengajaan dari supir atau kelalaian terhadap rambu lalu lintas maka wajib baginya kafarat, yaitu memerdekakan budak. Jika tidak mampu maka puasa dua bulan berturut-turut. Dibolehkan baginya memulai kapan saja sebagaimana dibolehkan baginya memilih waktu berpuasa di waktu yang siangnya lebih pendek dan ketika cuaca dingin. Seperti diketahui yang benar bahwasanya kafarat karena pembunuhan yang tidak disengaja tidak diwajibkan langsung (setelah kejadian) sebagaimana pendapat sebagian ulama dari kalangan Hanafiyah, Syafi”iyah dan sebuah pendapat dari Hanabilah.

Dan Allah Maha Mengetahui.

Saudaramu.

Prof. Dr. Kholid Al Mosleh.

6/9/1424 H.



×

Apakah Anda benar-benar ingin menghapus item yang sudah Anda kunjungi?

Ya, Hapus