Kerabat saya menabrak seorang pemuda, kemudian meninggal karena kejadian ini. Perusahaan asuransi yang bertanggung jawab pada mobil membayar diyat (tebusan) penuh. Sedangkan perusahaan asuransi termasuk asuransi konvensional dan bersifat memaksa. Kerabat saya tidak mampu membayar diyat dari hartanya, tetapi mungkin bisa mendapat bantuan atau sekedar pinjaman sejumlah uang dari keluarga. Apakah yang dilakukannya dibolehkan dalam keadaan tersebut ? Adapun hukum kafarat apakah ia harus berpuasa dua bulan berturut-turut mulai sejak sekarang ? Apakah boleh mengakhirkannya, karena akan datang bulan puasa kemudian Idul Fitri masuk dalam dua bulan ? Dan apa nasehat Anda dalam masalah puasa ini ? التأمين دفع الدية فما الحكم