Apa hukumnya membeli sembelihan utuh yang sudah siap dari rumah pemotongan setelah disembelih ?
حكم شراء الذبيحة كاملة
Apa hukumnya membeli sembelihan utuh yang sudah siap dari rumah pemotongan setelah disembelih ?
حكم شراء الذبيحة كاملة
Menjawab
Segala puji bagi Allah, salawat dan salam serta keberkahan semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah, kepada keluarganya dan para sahabatnya.
Amma badu.
Jika ditimbang bersama kulitnya dan jeroannya maka tidak dibolehkan karena ketidak jelasan dengan bobot hewan sebenarnya. Adapun jika dijual dengan penawaran saja atau dikatakan : harganya sekian tanpa timbangan maka tidak mengapa.
Saudaramu.
Prof. Dr. Kholid Al Mosleh
13/1/1425 H.