×
العربية english francais русский Deutsch فارسى اندونيسي اردو

Permintaan Formulir Fatwa

Captcha yang salah

Fatwa / muamalat / GAJI DOSEN DAN BONUS LEMBUR

Views:3153
- Aa +

Seseorang bekerja sebagai dosen di sebuah universitas menanyakan : Ada diskusi dalam hal yang sudah menjadi kebiasaan di fakultas kami dan fakultas lain tentang ketidakhadiran dosen setiap hari kecuali saat jam mengajar dua atau tiga hari. Sedangkan sisa hari digunakan untuk persiapan materi dan persiapan tema dalam perkuliahan pasca sarjana dan yang semisalnya. Dan ada yang menanyakan tentang masalah kehadiran setiap hari. Maka ada yang mengatakan : Pekerjaanmu bukan dilihat dari waktu kehadiran saja tetapi dilihat dari semua yang menjadi tuntutan darimu dalam masa menyelesaikan program studi pasca sarjana secara khusus. Dan aturan pekerjaan menyatakan bahwa ia tidak ada hak untuk mengajar dalam masa ini (pendidikan pasca sarjana). Ia bertanya : 1. Apa hukum gaji yang ia ambil selama masa pendidikan (pasca sarjana). 2. Apa hukum bonus tambahan yang diberikan kampus yang dinamakan uang lembur. Sedangkan dia tidak hadir kecualai dua hari saja dan ia pulang dalam waktu yang biasa dilakukan. Apa hukum harta yang didapat dengan cara seperti ini ?

حكم مرتب معيد الجامعة و أجرة الوقت الإضافي

Menjawab

Segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam serta keberkahan semoga selalu tersampaikan kepada Rasulullah, keluarganya dan para sahabatnya, dan keselamatan untuk mereka.

Amma ba’du.

Adapun apa yang terkait dengan uang yang diambil dari upah pekerjaan maka tidak ada masalah. Karena dalam pekerjaan seperti ini berlaku tidak diwajibkannya kehadiran setiap hari sebagaimana pekerjaan yang semisalnya.

Adapun uang tambahan tidak boleh diambil jika tidak ada pekerjaan tambahan yang sebenarnya yang membolehkan diambilnya uang seperti ini.

Saudaramu.

Prof. Dr. Kholid Al Mosleh

26/10/1424H



×

Apakah Anda benar-benar ingin menghapus item yang sudah Anda kunjungi?

Ya, Hapus