×
العربية english francais русский Deutsch فارسى اندونيسي اردو

Permintaan Formulir Fatwa

Captcha yang salah

Fatwa / muamalat / HUKUM MENJUAL MINUMAN KERAS DAN DAGING BABI

Views:2961
- Aa +

Apa hukum menjual minuman keras dan daging babi di negeri kaum muslimin?

حكم بيع الخمر و لحم الخنزير

Menjawab

Segala puji bagi Alla. Shalawat dan salam serta keberkahan semoga selalu tersampaikan kepada Rasulullah, keluarganya dan para sahabatnya.

Amma ba’du.

Tidak dibolehkan menjual minuman keras dan juga daging babi. Karena keduanya diharamkan dalam Al Quran dan Sunah serta Ijma. Dan telah diriwatkan dalam Shahih Bukhari (No 2236) dan Muslim (No 1851) dari Yazid bin Abi Hubaib dari Atho’ bin Abi Robah dari Jabir bahwasanya dia mendengar Nabi salallahu alaihi wa salam  bersanda :

إن الله حرم بيع الخمر والميتة والخنزير والأصنام

”Sesungguhnya Allah telah mengharamkan khamr (minuman keras), bangkai, daging babi dan berhala”

Pengharaman ini berlaku wajib bagi orang Islam baik di negeri kaum muslimin maupun di negara kafir. Baik pembeli muslim atau kafir.

Wallahu A’lam.

Saudaramu.

Prof . Dr. Kholid Al Mosleh

28/3/1425 H.



×

Apakah Anda benar-benar ingin menghapus item yang sudah Anda kunjungi?

Ya, Hapus