Apakah diperbolehkan melakukan ibadah kurban secara kolektif dengan cara menyembelih satu hewan kurban berupa kambing untuk bersama. Hal ini dikarenakan ada kupon yang dibagikan kepada kami untuk membeli kurban untuk di sembelih di luar negeri. Satu kupon seharga 250 Riyal. Apakah diperbolehkan mengumpulkan dana untuk itu dari saudara-saudara perempuanku? Kalau boleh untuk siapa pahalanya ?
الاشتراك في الأضحية