×
العربية english francais русский Deutsch فارسى اندونيسي اردو

Permintaan Formulir Fatwa

Captcha yang salah

Fatwa / kurban / Hukum Kurban Bersama Dengan Niat Berbeda

Views:3177
- Aa +

Apakah diperbolehkan tiga orang yang berbeda tempat tinggalnya ikut dalam penyembelihan seekor sapi. Salah seorang dari mereka meniatkannya untuk kurban. Sedangkan dua orang yang lain menyembelih bukan untuk kurban tetapi hanya untuk mendapatkan dagingnya saja ?

حكم الاشتراك في الذبيحة بنوايا مختلفة

Menjawab

Segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam serta keberkahan semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah, keluarganya dan para sahabatnya.

Amma ba'du.

Setelah memohon taufik dari Allah, maka jawaban pertanyaan saudara adalah sebagai berikut :

Para ulama dalam masalah kurban bersama dalam satu sembelihan sedangkan di antara mereka ada yang meniatkan kurban dan ada yang menginginkan dagingnya saja ada dua pendapat :

Pendapat pertama :

Dibolehkannya bergabung dalam satu sembelihan baik ibadah yang wajib ataupun yang sunah.  Boleh baik semuanya meniatkan taqarrub dengan sembelihannya ataupun sebagian meniatkannya hanya ingin mendapatkan dagingnya saja. Dan ini adalah pendapat ulama Syafiiyah dan Hanabilah.

Mereka berdalil dengan hadis Riwayat Imam Muslim (No 1318) dari Jabir Radhiyallahu 'anhu ia berkata : Kami pergi bersama Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa salam bertalbiyah untuk haji. Kemudian beliau memerintahkan kami saling bergabung menyembelih dalam satu ekor unta atau sapi. Setiap tujuh orang bergabung dalam satu unta.

Dalam riwayat yang lain : Kami mengikuti Nabi Shalallahu 'alaihi wa salam dalam ibadah haji dan umroh, kami menyembelih tujuh orang untuk satu ekor unta.

Dan hadis ini menunjukan bahwasanya orang yang melakukan ibadah haji umroh ada yang meniatkan haji wajib ataupun sunah sedangkan mereka boleh bergabung dalam satu sembelihan.

Ketika ada pebedaan niat dalam ibadah mendekatkan diri kepada Allah tidak berpengaruh dalam keabsahan sebuah ibadah, maka bisa juga difahami bolehnya berbeda tujuan dalam sebuah amalan tidak berpengaruh ketika bergabung beberapa orang dalam sahnya satu sembelihan.

Pendapat kedua :

Tidak boleh bergabung dalam satu sembelihan  orang-orang yang berbeda niat ibadah mendekatkan diri kepada Allah dengan selainnya. Hal ini dikarenakan sembelihan yang ada satu ekor. Maka tidak boleh sebagian diniatkan ibadah mendekatkan diri kepada Allah dan sebagian yang lain tidak diniatkan ibadah. Ini adalah pendapat ulama Hanafiyah.

Dan pendapat yang paling dekat yaitu tidak dibolehkannya bergabung beberapa orang dalam satu sembelihan kecuali dengan niatan ibadah mendekatkan diri kepada Allah. Alasannya adalah Izin dari Rasulullah ada dalam jenis ini. Sedangkan niatan yang berbeda dalam jenis ibadah (wajib dengan sunah) tidaklah berpengaruh. Karena semuanya meniatkan ibadah. Sedangkan ketika ada yang hanya menginginkandaging saja, maka berbeda hukumnya.

Wallahu A'lam.

Saudaramu

Prof. Dr. Kholid Al Mosleh



×

Apakah Anda benar-benar ingin menghapus item yang sudah Anda kunjungi?

Ya, Hapus