×
العربية english francais русский Deutsch فارسى اندونيسي اردو

Permintaan Formulir Fatwa

Captcha yang salah

Fatwa / مناسك الحج والعمرة / Bagaimana orang botak mencukur rambutnya?

Views:4472
- Aa +

Bagaimana orang botak mencukur rambutnya?

كيف يحلق الأصلع؟

Menjawab

Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang

Segala puji hanya milik Allah shalawat, salam dan keberkahan atas Rasulullah, beserta keluarga dan para sahabatnya. Amma ba’du.

Para fuqaha’ (ahli fikih) –semoga Allah merahmati mereka- menyebutkan bahwa orang botak yang tidak memiliki rambut pada kepalanya, mustahabb (disunnahkan) baginya dalam mencukur untuk melewatkan pisau cukur di atas kepalanya, Ibnul Mundzir telah menceritakan ijma’ akan hal tersebut, dan beliau menyebutkan bahwa hal tersebut tidak wajib, kecuali Abu Hanifah yang dinukil dari beliau pendapat yang menyatakan wajibnya melewatkan pisau cukur; dan yang benar adalah apa yang dinyatakam oleh jumhur ulama, dan apa yang telah ditetapkan oleh ijma’, karena jika tidak memiliki rambut maka tidak memungkinkan untuk melakukan Halq (cukur rambut seluruhnya) ataupun  taqshir (memendekkan), adapun hukum mustahabb (disunnahkan) untuk melewatkan pisau cukur, maka karena keberadaan deskripsi perintah wajib, dan sebagian ahli ilmu berpendapat tidak mustahabb karena tidak terdapat faidah, wallahu a’lam.

Saudaramu

Khalid Al Muslih

09/03/1425H


Topik yang Dilihat

1.

×

Apakah Anda benar-benar ingin menghapus item yang sudah Anda kunjungi?

Ya, Hapus